Panitia dan Bakal Calon Kades Wajib Rapid Test Antigen

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 29 Jan 2021 18:56 WIB

Panitia dan Bakal Calon Kades Wajib Rapid Test Antigen

DEMI KESEHATAN: Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, saat diwawancara usai rapat koordinasi di pendapa Kabupaten Probolinggo, Kamis kemarin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 62 desa di Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 2 Mei 2021. Karena pilkades kali ini bersamaan dengan pandemi Covid-19, maka panitia pilkades dan bakal calon kepala desa diwajibkan menjalani rapid test antigen.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, saat rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak 2020 pada Kamis (28/1/2021), di pendapa Kabupaten Probolinggo. Bupati mengatakan, pemkab akan memfasilitasi peralatan protokol kesehatan (prokes) saat pilkades. Seperti, tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan bilik suara.

Ditanyakan, apakah panitia pilkades juga akan dilakukan rapid tes antigen, Bupati Tantri mengiyakan. "Termasuk kepada bakal calon,” ujar Tantri.

Tantri menjelaskan, bahwa test antigen menjadi salah satu dari 12 aturan baru dalam pilkades di tengah pandemi. Selain test antigen, panitia juga memakai alat pelindung diri (APD), penyediaan sarung tangan sekali pakai dan TPS harus disemprot disinfektan secara berkala.

Selain panitia, pemilih juga diwajibkan memakai masker, pemilih juga harus menjaga jarak fisik dengan orang lain, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan. Pemilih juga wajib menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS.

Jika ada pemilih yang bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, panitia telah menyiapkan bilik khusus bagi pemilih tersebut. Pemilih juga dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS.

Beberapa aturan pelaksanaan pilkades itu juga sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Menurut Istri mantan Bupati Probolinggo dua periode, Hasan Aminuddin, bahwa dirinya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan setempat bagaimana mengantispasi penyebaran Covid-19. “Sudah saya request (minta,Red),” katanya.

Diketahui, penyelenggaraan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Probolinggo, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. (ang/don)


Share to