Pasar Tugu Dibuka, Masih Ada PKL yang Belum Divaksin

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 28 Mar 2021 22:43 WIB

Pasar Tugu Dibuka, Masih Ada PKL yang Belum Divaksin

RAMAI: Pasar Tugu di kawasan alun-alun Kota Probolinggo, telah dibuka. Meski pemkot mewajibkan setiap pedagang di Pasar Tugu mengikuti vaksinasi covid-19, namun masih ada pedagang yang belum disuntik vaksin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah mulai berjualan dalam kegiatan Pasar Sabtu Minggu (Tugu), di kawasan Alun-alun Kota Probolinggo. Akan tetapi masih ada PKL yang belum divaksin, meski  Pemkot Probolinggo mewajibkan setiap PKL Pasar Tunggu untuk mengikuti vaksinasi covid-19 yang dicanangkan pemkot.

Salah satu PKL Pasar Tugu yang belum disuntik vaksin ialah Yanto, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang menjual batagor di Pasar Tugu, Minggu (28/3/2021) pagi.

Yanto mengatakan bahwa, ia belum divaksin lantaran tak mengetahui informasi vaksinasi bagi PKL Pasar Tugu. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia pun memberanikan diri berjualan meski tak mengantongi izin Surat Kendali.

Diketahui, Surat Kendali merupakan syarat dari Pemkot Probolinggo bagi PKL Pasar Tugu. Surat itu berisi tentang vaksinasi yang telah diikuti oleh pedagang, dan penempatan lokasi berdagang di Pasar Tugu yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat.

Yanto mengakui, bahwa dirinya tidak bergabung dengan Paguyuban PKL yang mengkoordinir vaksinasi PKL Pasar Tugu. "Ya telat informasinya," tuturnya saat ditemui di Pasar Tugu.

Berbeda dengan Yanto, Erfan, warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, yang berjualan es cincau di sisi utara alun-alun mengatakan, ia telah divaksini pada Sabtu, (27/3/2021) lalu, di Apotek Kimia Farma, Keluruhan Jati. " Ya, sudah dapat izin," katanya.

Sementara itu, Kepala DKUPP Fitriawati, mengatakan bahwa sudah ada 331 PKL yang telah terdaftar dan mengantongi Surat Kendali dengan syarat telah divaksin serta menyepakati untuk menerapkan protokol kesehatan.

Surat itu, lanjutnya, digunakan oleh PKL sebagai syarat untuk menempati area berjualan di Pasar Tugu yang telah ditentukan oleh DKUPP. "Harus warga Kota Probolinggo," katanya.

Selain itu, Fitri, panggilannya, menuturkan jika ada PKL yang belum menerima informasi terkait persyaratan berjulan di Pasar Tugu, pihaknya memberikan kesempatan untuk mendaftar. "Tetapi mengikuti syarat yang ada," tuturnya. (ang/don)


Share to