Pasca Ditinggal Wafat Wakil Wali Kota Soufis Subri, Ini Sikap Parpol Koalisi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 10 Dec 2020 17:40 WIB

Pasca Ditinggal Wafat Wakil Wali Kota Soufis Subri, Ini Sikap Parpol Koalisi

MASIH BERDUKA: Parpol koalisi yang mengusung Habib Hadi Zainal Abidin dan Soufis Subri belum memutuskan siapa yang akan diusulkan menjadi wakil walikota karena suasana masih berkabung.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Meninggalnya Soufis Subri, membuat jabatan Wakil Wali Kota Probolinggo sementara waktu kosong. Partai politik koalisi yakni PKB, Partai Demokrat, dan PKS hingga saat ini belum membahas siapa yang nanti akan diusulkan mengisi posisi tersebut.

Sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan, pihaknya bersama parpol koalisi belum bertemu untuk membahas persoalan tersebut. Terlebih, saat ini masih suasana berkabung yang menurutnya tak elok membahas perihal pengisian jabatan.

Menurutnya, keputusan siapa yang akan menggantikan posisi almarhum, harus melalui pembahasan di internal parpol koalisi. “Yang pasti kami akan duduk bersama. Habib Hadi Zainal Abidin, Ketua DPC PKB yang juga walikota belum hendak membahas itu,” terangnya.

Politisi yang akrab disapa Mujib itu mengatakan, Habib Hadi saat ini masih terpukul atas kepergian Subri. Maklum, selama ini Subri dianggap Habib Hadi sebagai partner yang luar biasa.

Merujuk UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, mengenai hal itu ada di pasal 176 ayat 1 dan 2.

Ayat 1, Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Ayat 2, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara pasal 173 ayat 5, Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak Bupati Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.

Terpisah, Ketua PAC Demokrat Kecamatan Kedopok yang juga anggota DPRD, Heru Estiadi mengatakan, pihaknya belum menerima informasi soal pembahasan tersebut.

“Kami menunggu arahan DPP dan DPD mengenai siapa yang akan menggantikan. Sementara DPD dan DPP masih fokus pemilihan kepala daerah," katanya. Terlebih, Partai Demokrat Kota Probolinggo masih berduka atas meninggalnya Soufis Subri.

Di sisi lain, muncul foto editan Sri Wahyuningsih mengenakan baju dinas kepala daerah. Bisa dipastikan, foto tersebut editan. Hal itu ditegaskan Sri Wahyuningsih pada tadatodays.com. “Kalau foto itu saya tidak tahu. Iya, fotonya editan, tidak tahu apa maksudnya foto itu," katanya singkat. (ang/sp)


Share to