Pasien Probable yang Dimakamkan Tanpa Prosedur Covid-19 Dinyatakan Positif

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 06 Oct 2020 18:33 WIB

Pasien Probable yang Dimakamkan Tanpa Prosedur Covid-19 Dinyatakan Positif

DIUSIR: Warga sempat mengusir petugas yang akan memakamkan pasien probable dengan protap penanganan jenazah covid-19.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengusiran tim medis dari Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berbuntut panjang. Pasalnya diketahui hasil swab pasien probable, berinisial M, 70, dari desa tersebut, positif covid-19.

Berangkat dari hasil swab ini Satgas Covid-19 akan segera melakukan tindakan tracking terhadap kekuarga atau warga lain yang memiliki kontak erat. Tim Satgas juga akan memproses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam aksi penolakan tersebut.

"Ini langkah pertama akan men-tracking kontak eratnya kemudian kalau sudah benar-benar negatif, maka akan kita proses hukumnya," ucap Ugas Irwanto, Koordinator Pengamanan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Selasa (6/10/2020).

Saat ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa elemen pemerintahan yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Baik dari dinas kesehatan, pihak kepolisian serta pihak lainnya yang berwenang dalam kasus tersebut. Gunanya, menyusun rencana persiapan tracking, serta swab massal yang akan dilakukan pihak satgas terhadap kontak erat dengan pasien. 

"Besok rapatnya. Bisa Kamis atau Jumat tergantung kesiapan satgas. Karena memerlukan banyak orang. Kalo kontak erat hasilnya negatif dan kebetulan jadi saksi, maka pihak penyidik tidak memiliki risiko tertular Mas," jelasnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Diketahui, langkah hukum yang akan diambil pihak satgas itu mengacu pada pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Di mana dalam pasal tersebut mengatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah.

"Kita akan pelajari lagi ancaman pidananya. Apakah ada pelanggaran yang dapat di pidanakan, ini sudah membuat suasana terganggu," tandas Kepala Kesbangpol itu.

Seperti yang diberitakan Tadatodays.com sebelumnya, pemakaman pasien probable covid-19 asal Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo mendapat penolakan dari keluarga dan warga sekitar. (zr/hvn)


Share to