Paslon Yusuf-Gus Riza Gugat Hasil Pilkada Banyuwangi ke MK

Usman Afandi
Usman Afandi

Wednesday, 23 Dec 2020 19:13 WIB

Paslon Yusuf-Gus Riza Gugat Hasil Pilkada Banyuwangi ke MK

TAK TERIMA: Paslon nomor urut 01 Yusuf-Gus Riza, menilai banyak kecurangan di Pilkada Banyuwangi. Karena itu, paslon 01 menggugat ke MK.

 BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Tim pasangan calon (Paslon) Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Yusuf Widiyatmoko dan Gus Riza Azizy resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan setelah kubu Yusuf-Gus Riza mencermati banyaknya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Banyuwangi 2020.

Salah satu tim kuasa hukum paslon 01, Zaeni, saat dihubungi tadatodays.com, Rabu, (23/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan itu ke MK pada Senin, (21/12/2020) lalu. Kini, pihaknya masih menunggu proses lanjutan di MK. “Berkas sudah diterima MK, tinggal menunggu saja,” ujar Zaeni melalui saluran telepon.

Selanjutnya, ia menjelaskan, terkait kelengkapan berkas administrasi pendaftaran ke MK, menurutnya berkas yang dikirimnya sudah lengkap dan sudah siap untuk disidangkan.

Zaini melanjutkan, kubunya kini tinggal menunggu nomor register dari MK. Ia memperkirakan, untuk tanggal sidang sekitar tanggal 25 Januari 2021. “Kalau isi gugatan terkait temuan di lapangan, seperti yang dilaporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Banyuwangi, pasangan nomor urut 01 Yusuf-Gus Riza didukung oleh 4 partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Banyuwangi, Paslon 01 Yusuf-Riza mendapat suara sebanyak, 398.113. Sementara paslon 02 Ipuk-Sugirah unggul dan mendapat suara sebanyak, 438.847. (usm/don)


Share to