Pastikan Jukir Dilarang Tarik Uang Parkir di Jalan Umum

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 03 Mar 2021 18:27 WIB

Pastikan Jukir Dilarang Tarik Uang Parkir di Jalan Umum

DIDATA: Petugas Dishub Kota Probolinggo saat mendata juru parkir yang bertugas di jalan protokol.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Disuhub) Kota Probolinggo melakukan evaluasi dan pembinaan kepada183 Juru Parkir (jukir), terkait penarikan retribusi parkir di seluruh area parkir tepi jalan umum Kota Probolinggo. Dishub mengimbau kepada jukir yang telah digaji Rp 700 ribu perbulannya itu, untuk tidak lagi menarik karcis pada pemilik motor.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi, Selasa, (3/3/2021). Agus menerangkan bahwa, parkir berlangganan yang telah dibayar oleh pemilik motor melalui kantor Samsat kota Probolinggo, maka tidak boleh lagi membayar parkir saat memarkir kendaraannya di jalan umum. 

Apabila menemukan jukir yang masih menarik, atau bahkan memaksa meminta retribusi parkir, Agus berharap kepada pemilik kendaraan untuk tidak membayarnya dan dapat melapor ke dishub. “Catat nama atau ID petugas, karcis, dan waktu kejadian," kata Agus.

Dari pantauannya, ia masih melihat banyak masyarakat yang memberikan uang kepada jukir di jalan umum. Misalnya, di pasar. "Kadangkala hal itu terjadi di lapangan,” ujarnya.

Namun, hal itu dikecualikan bagi pelayanan parkir yang disediakan oleh tempat usaha, perdagangan, dan jasa yang diizinkan penarikannya untuk retribusi pajak parkir melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Probolinggo.

Tarikan biaya parkir itu juga diperbolehkan di tempat parkir dari kegiatan insidentil Pemerintahan Kota Probolinggo, seperti pertunjukan kesenian, hiburan dan kegiatan lain yang diselenggarakan pemkot.

Agus mengatakan, untuk realisasi penerimaan PAD dari retribusi parkir mencapai 90 persen. Menurutnya, capaian itu tergolong maksimal mengingat saat ini masih pandemi.

Diketahui, semula target retribusi parkir pada tahun 2020 sebesar Rp 5,6 miliar. Namun karena pandemi, maka target diturunkan menjadi Rp 4,885 M. “Tetapi realisasi tahun 2020 5,4 M,” katanya. Sementara, untuk target tahun 2021 sekitar Rp 5,89 miliar.

Sekadar diketahui, jumlah personel jukir di Kota Probolinggo sebanyak 183 orang dan 5 pengawas yang berstatus Pegawai Tidak Tetap. (ang/don)


Share to