Pastikan Tidak Ada Pungli untuk Rekomendasi Tenaga Kesehatan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 23 May 2023 21:24 WIB

Pastikan Tidak Ada Pungli untuk Rekomendasi Tenaga Kesehatan

FGD: Sekda Ugas Irwanto memimpin pembukaan FGD di MPP Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Isu pungutan liar (pungli) untuk mendapat rekomendasi dari organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Probolinggo menghangat. Hal tersebut terungkap pada focus group discussion (FGD) dengan tema evaluasi perizinan sektor kesehatan di ruang pertemuan seruni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) di Dringu, Selasa (23/5/2023).

FGD tersebut dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Ia didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.

Dalam FGD tersebut juga hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. Shodiq Tjahdjono, Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Berikutnya hadir pula perwakilan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi, dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Sekda Ugas mengatakan, secara berkala setiap satu bulan menerima laporan rutin dari Kepala DPMPTSP. Sejumlah perkembangan ada yang dicapai. Pihaknya terus memantau pelayanan MPP (Mal Pelayanan Publik). Terutama agar betul-betul melayani masyarakat secara prima, sesuai aturan, dan nyaman.

“Sampai kita buat tempat duduknya, tepat antrenya, sampai disediakan air, dan sebagainya. Sehingga di proses pelayanan, itu sekali dia datang, itu sudah terlayani. Bahkan ada inovasi lagi, bisa cukup di rumah, ada beberapa aplikasi. Termasuk ada pengembangan aplikasi digabung,” terang Ugas.

Ugas menanamkan kepada seluruh OPD agar bersinergi. Karena itu, slogan BUS PATAS itu bukan hanya sekedar simbol, tetapi juga diterapkan. Pelayanan ini ada yang menilai setiap tahun, seperti Ombudsman, dan KPK. 

“Terkadang pada saat tertentu nilainya bagus, kita termasuk terbaik se-Jawa Timur. Ada satu periode ternyata penilaiannya rendah, saya kaget. Ternyata ada satu profesi yang dilakukan, itu sudah tahunan dan baru terpantau sekarang,” ungkapnya. 

Ugas menyatakan, jika mengajukan izin profesinya, baik itu dokter, bidan, atau perawat, diminta mengisi kas. Yang membayar itu ikhlas. Tetapi yang menjadi masalah adalah kesan masyarakat terhadap MPP. Katanya gratis, tetapi kenapa masih ada tarikan.

“Padahal itu di luar MPP. Kita kumpulkan hari ini kita beri pemahaman. Kalau organisasi butuh dana sosial, mungkin untuk kepedulian antar sesama angkatan atau untuk CSR ke lingkungan sekitar. Itu harus diputuskan, kas rutin tidak berbau minta izinnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Shodiq Tjahjono menyatakan bahwa iuran di dalam organisasi profesi itu bukan pungutan liar. Pasalnya, hal tersebut ada aturan dan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) di organisasi masing-masing. “Jadi ada aturan dan persayaratannya, dan untuk apa saja, itu sudah diatur. Itu tidak hanya untuk organisasi profesi di tingkat kabupaten. Itu termasuk ada persentase sampai organisasi pusat,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa iuran itu bukan pungutan liar, karena berkaitan dengan organisasi profesi. Sedangkan pembinaan daripada masing-masing profesi berada pada organisasi profesi tersebut.

Dokter shodiq menambahkan bahwa yang mengajukan izin tenaga kesehatan ini bukan hanya tenaga yang bekerja di instansi kesehatan milik pemerintah yang pembinaannya bisa dilakukan oleh instansinya. Tetapi organisasi profesi itu juga ada praktik-praktik mandiri. Ada perawat mandiri, dokter mandiri, bidan mandiri, dan sebagainya, dimana mereka tidak dibawah organisasi Dinas Kesehatan.

Karena itu, menurut dokter Shodiq, perlu dilakukan pembinaan oleh organisasi-organisasi profesi. Baik Pembinaan pengetahuan, maupun keterampilan, dan sikap dari tenaga kesehatan. “Jadi, tanggung jawab organisasi profesi adalah memberikan pembinaan dan penjaminan mutu dari tenaga kesehatan yang ada di institusi negeri maupun swasta, ataupun di praktik-praktik mandiri. Di situ pentingnya organisasi profesi harus ada,” jelasnya.

Karena itu, tambah dokter Shodiq, masing-masing organisasi profesi punya aturan. Bahkan dana pemasukan untuk organisasi profesi tersebut sama sekali tidak ada yang masuk ke Dinas Kesehatan. (hla/why)


Share to