Pasutri asal Beji Pasuruan Bakal Berlebaran di Penjara, karena Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Amal Taufik
Sabtu, 21 Feb 2026 17:21 WIB

BB: Barang bukti yang diamankan dari pasutri pengedar sabu asal Beji Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sepasang suami-istri asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tahun ini tampaknya harus merayakan lebaran di balik jeruji besi. Ini lantaran keduanya kompak jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan di sekitar Desa Panderejo, Kecamatan Gempol, pada Sabtu (21/02/2026). Dua tersangka yang diamankan merupakan pasangan suami istri, yakni AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, serta LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol. “Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut. “Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 19,504 gram. Selain itu, turut diamankan bendel klip kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)


