Pasutri Pembegal Perempuan Hamil di Pasuruan Dibekuk, Satu Didor

Amal Taufik
Tuesday, 30 Jun 2026 17:12 WIB

RILIS: Konferensi pers di Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Seorang perempuan hamil asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban begal. Sepeda motor milik korban dirampas setelah pelaku diduga memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri, serta masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, korban bernama Lidya (34), warga Rejoso, menjadi salah satu korban dalam rangkaian aksi curas yang dilakukan para pelaku. Para pelaku memiliki modus dengan membuntuti korban sebelum melakukan aksi. Setelah korban dipepet, pelaku kemudian mengancam menggunakan celurit hingga korban terjatuh.
"Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah korban terjatuh, kendaraan dan barang milik korban dibawa kabur," ujar Titus saat konferensi pers, Selasa (30/06/2026).
Aksi tersebut terjadi di jalan persawahan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, pada Jumat (28/03/2025) malam. Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap aksi serupa yang terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka yakni S (34) dan S.U (37), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri. Sementara satu pelaku lain berinisial M.I (24) masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu bilah celurit, satu unit handphone Samsung Galaxy A54 5G, serta dokumen kendaraan.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di wilayah Desa Trewung, Kecamatan Grati.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S.U di wilayah Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, tersangka S disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. "Untuk satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini," kata Titus. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)


