Pedagang di TWSL Abaikan Surat Teguran DKUPP

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 18 Feb 2022 22:01 WIB

Pedagang di TWSL Abaikan Surat Teguran DKUPP

TUTUP: Deretan bedak yang berdiri di depan TWSL Kota Probolinggo hingga kini masih tutup. Para penyewa bedak banyak yang tidak memfungsikan tempat jualan tersebut. Jika penyewa tidak mengindahkan surat teguran DKPUU, maka kunci bedak tersebut akan diambil oleh pemerintah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, kembali mengirimkan surat teguran tertulis kedua kepada pedagang yang menempati bedak di depan TWSL. Dari hasil pengamatan DKUPP, pedagang tetap tak mengindahkan konsep yang ditawarkan.

Sebelumnya, DKUPP sudah mengirimkan surat terguran pertama nomor 660/138/425.106/2022 ter tanggal 2 Februari 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala DKUPP, Fitriawati.

Dalam surat itu tertulis, bahwa dari hasil pengawasan dan pengendalian barang milik daerah pada bedak pusat oleh-oleh dan kuliner, serta Perda No 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang dan Jasa, diketahui bahwa bedak yang disewa oleh pedagang sudah cukup lama tidak ditempati. Karena itu, DKUPP tidak akan memperpanjang penggunaan bedak tersebut.

Melalu surat pertama itu, DKUPP memohon kepada penyewa bedak untuk menyerahkan kunci sekurang-kurangnya selama 3 hari setelah surat terguran pertama dikirim.

Fitriawati mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pedagang selama seminggu. Namun, pihaknya tidak melihat adanya perubahan pengelolaan bedak seperti yang diinginkan DKUPP, yakni dengan menjual kuliner. “Sehingga mengirimkan surat teguran tertulis kedua,” katanya, Jumat (18/2/2022).

Pejabat yang karib disapa Fitri ini menuturkan, hingga saat ini petugas DKUPP belum mengambil kunci bedak dari pedagang. "Senin depan akan dilayangkan lagi teguran ke-3.  Setelah itu, akan kita ambil (kunci bedak),” katanya. (ang/don)


Share to