Pelaku Curanmor Asal Tongas Terancam 7 Tahun Penjara

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 17 Nov 2020 19:26 WIB

Pelaku Curanmor Asal Tongas Terancam 7 Tahun Penjara

PENCURI: Nur Kholis, 25, warga Tongas ini saat digiring polisi menuju lokasi jumpa pers di Mapolresta Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian kaendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (25/11/2020) lalu. Pelaku yang ketahui bernama Nur Kholis, 25, warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo berhasil diamankan petugas usai diamankan terlebih dahulu oleh warga di lokasi kejadian. Saat itu, pelaku mencoba melarikan diri namun terjatuh usai menabrak sepeda motor lain. Temannya, yang kini masuk DPO bernama Sipil, berhasil lolos.

Aksi jahat pelaku berawal saat dia dan temannya  berkeliling mencari sasaran. Saat sampai di depan sebuah rumah di Jalan KH. Hasan Genggong gang kyai Jawis, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mereka berhenti. Mereka mendapati sepeda motor milik Mochamad Nasir, 49. "Pelaku masuk ke halaman rumah korban, kontaknya menempel di sepeda motor tersebut, lalu kabur. Pelaku sempat diteriaki maling," terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Tersangka panik saat diteriaki maling. Hingga 200 meter dari lokasi kejadian, para pelaku menabrak sepeda motor lainnya dan terjatuh. Nur Kholis berhasil diamankan warga. Sedangkan pelaku lainnya Sipil yang berperan sebagai joki dan memantau keadaan sekitar berhasil kabur.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu unit sepeda motor Vario N 6794 SZ dan dan sebuah kunci T. "Tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tegasnya. (hla/hvn)


Share to