Pelaku Pembacokan di Sumberbendo Diringkus

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 19 Dec 2022 16:47 WIB

Pelaku Pembacokan di Sumberbendo Diringkus

TERSANGKA: Satreksim Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan terhadap Bebun (bersongkok), sebelum ditetapkan tersangka.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelaku pembacokan terhadap Faisol Anam, warga Desa Sumberbendo pada Jumat (16/12/2022) lalu, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku bernama Bebun, warga Kecamatan Tongas, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Satreskrim menangkap Bebun dari persembunyiannya di rumah saudaranya di Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. "Penangkapan ini dilakukan tiga jam setelah terjadinya pembacokan," ucap Kasi Humas Polresta Iptu Zainullah, Senin (19/12/2022).

Awalnya, Bebun ingin menyerahkan diri atas saran saudaranya. Namun, ia lebih dulu ditemukan keberadaannya oleh Satreksrim. Alhasil, Bebun langsung dibawa ke markas Polresta Probolinggo.

Barang bukti yanh ditemukan oleh Satreskrim berupa celurit dan sarung yang digunakan Bebun saat membacok Faisol. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bebun membacok Faisol Anam hingga meninggal dunia. Padahal, bebun dan Faisol masih berkerabat. Rasa cemburu Bebun membuat dirinya membunuh saudaranya itu.

Bebun mendapati kabar bahwa istrinya diajak oleh Faisol, menghabiskan waktu berdua di sebuah pasar malam. Oleh karenanya, ia merasa cemburu dan membacok Faisol hingga meninggal dunia.

Pembacokan pada Jumat lalu itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Di Desa Sumberbendo Faisol ditemukan tergeletak di tanah. Menurut Iptu Zainullah, Bebun membacok korban sebanyak dua kali. "Mengenai pinggang kiri hingga meninggal," ucapnya.

Saat itu Bebun memang menunggu Faisol di sebuah gardu di Dusun Kresek, Desa Sumberbendo. Ia sudah mengatahui bahwa Faisol akan melewati jalan yang sudah ia perkirakan. Kemudian begitu melihat Faisol, ia menghadangnya dan membacoknya. "Ini termasuk tindakan pembunuhan berencana," katanya.

Kemudian, Bebun ditetapkan sebagai tersangka ancama hukuman seumur hidup sesuai pasal 340 Sub 338 tentang pembunuhan berencana. (alv/why)


Share to