Pelantikan Makin Dekat, Kades Terpilih Dilarang Bawa Massa

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 06 Apr 2022 22:36 WIB

Pelantikan Makin Dekat, Kades Terpilih Dilarang Bawa Massa

JELANG PELANTIKAN: Gedung Islamic Centre di utara Alun-alun Kota Kraksaan, akan dijadikan tempat pelantikan kades terpilih pada Rabu, 13 April 2022. Saat pelantikan berlangsung, setiap kades yang akan dilantik dilarang membawa massa.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Jadwal pelantikan 249 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo, sudah ditentukan pada Rabu 13 April 2022. Pelantikan tersebut akan digelar  di Gedung Islamic Center Kraksaan. Tapi, para kades terpilih dilarang membawa pendukung, apalagi konvoi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris saat dikonfirmasi melalui panggilan telapon seluler, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, saat ini masih dalam masa pandemi. Sehingga tetap dilarang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk mencegah adanya kericuhan antar pendukung kades satu dengan yang lainnya, jika sama-sama melakukan konvoi. "Makanya kami melarang," ujarnya.

Saat ditanya mengenai sanksi kepada kades yang melanggar. Idris mengatakan bahwa pihakanya masih melakukan pembahasan mengenai sanksi apa yang bakal diterapkan. Namun yang pasti, pemberitahuan dan imbauan larangan membawa pendukung itu sudah disampaikan kepada masing-masing kades terpilih. "Hanya boleh membawa istri atau suami sebagai pendamping saja," ucapnya.

Idris menambahkan, jika pelantikan ini juga akan dilakukan secara virtual di masing-masing kecamatan. Jadi, Forkopimka setempat dapat mengikuti acara pelantikan di kantor kecamatan masing-masing. Termasuk para tamu undangan akan menyaksikan di kantor kecamatan.

Sementara, soal Pilkades yang masih menyisakan permasalahan seperti Desa Tegalwatu dan Desa Pajurangan. Pemkab telah menyarankan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkades, untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Sedangkan untuk tiga desa yang masih belum melaksanakan pilkades, yakni Desa Randuputih, Kecamatan Dringu; Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran masih dilakukan pembahasan. Termasuk Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar yang kades terpilihnya meninggal dunia. (zr/don)


Share to