Pelatih Silat Hukum Murid sampai Meninggal, Ditetapkan sebagai Tersangka

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 10 Jun 2022 21:07 WIB

Pelatih Silat Hukum Murid sampai Meninggal, Ditetapkan sebagai Tersangka

BARANG BUKTI: Polresta Banyuwangi menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus penganiayaan murid silat oleh pelatihnya, hingga meninggal dunia.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Proses hukum atas kasus pelatih silat di Banyuwangi yang menghajar muridnya hingga meninggal dunia, berlanjut. Pelatih silat berinisial RAS, 18, warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penetapan status tersangka terhadap RAS dilakukan setelah gelar perkara. Pihaknya melihat ada fakta hukum dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan. Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi dari dokter forensik.

"Hasil gelar perkara langsung meningkatkan status anak yang berperan sebagai salah satu pelatih, sebagai kasus penganiayaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kompol Agus saat rilis kasus tersebut, Jumat (10/6/2022). 

Korban dalam kasus ini adalah MAA, 18, warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Pada Kamis (9/6/2022) dini hari lalu, MAA berlatih bersama 11 murid silat lainnya di pekarangan rumah RAS. 

Dalam latihan itu, korban menerima tendangan di bagian dada hingga roboh dan merasakan sesak nafas. Karena tidak kunjung membaik, korban dibawa ke Pusksemas. Namun nahas, dalam perjalanan,  korban meninggal dunia.

Menurut Kompol Agus, berdasar hasil autopsi, terdapat luka dalam di tubuh korban yang disebabkan pukulan keras. Pelatih silat diduga memberikan hukuman terhadap korban, berupa pukulan satu kali dan tendangan satu kali di perut korban yang mengakibatkan luka dalam.

"Jadi pelatih semacam memberikan hukuman terhadap korban, karena saat berlatih dipandang belum terampil, sehingga dilakukan tindakan penguatan, namun mengakibatkan luka dalam terhadap korban," jelas Kompol Agus.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seragam latihan silat milik korban dan pelatih. Sedangkan si pelatih RAS dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyabkan korban meninggal dunia.

Saat ini, tersangka RAS telah ditahan di tahanan Polresta Banyuwangi. "Kita akan lakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya dengan berpedoman dalam sistem hukum peradilan pidana anak," imbuhnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. Terutama mengenai kapasitas pelatih yang masih berusia 18 tahun. (rl/why)


Share to