Pelempar Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditangkap, Motifnya Curiga Korban Informan Polisi

Amal Taufik
Thursday, 13 Nov 2025 06:41 WIB

DIAMANKAN: Tersangka AM (duduk di kursi roda) telah diamankan Polres Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap AM (24), tersangka pelemparan bondet di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. AM melakukan aksinya lantaran curiga korban, Siti Sumailah (33) informan polisi.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengungkapkan, usai melakukan aksinya, AM sempat bersembunyi. Namun polisi berhasil mengendus di mana dia bersembunyi. Namun ketika hendak ditangkap, AM mencoba melarikan diri. Maka, polisi harus mengambil tindakan tegas, yakni dengan meluncurkan timah panas ke kaki AM.
"Tersangka berusaha melarikan diri, akhirnya kami lumpuhkan dengan tujuan supaya kasus ini terungkap," kata Andy saat konferensi pers di markas Polres Pasuruan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyidikan, tersangka AM mengaku sakit hati dan curiga karena menganggap korban adalah informan polisi. Pelemparan bondet tersebut merupakan bentuk ungkapan kekesalannya.

Selain itu, polisi juga mendapati fakta bahwa AM merupakan residivis kasus curanmor. Dari hasil pengembangan, terdapat enam kasus curanmor di wilayah Pasuruan yang diduga melibatkan AM.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit hitam. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Pasuruan sebagai alat bukti penyidikan.
AM kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Porong. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)