Pembangunan 80 KDMP di Pasuruan Tersendat, Lahan Tak Layak hingga Terganjal Regulasi

Amal Taufik
Thursday, 18 Jun 2026 17:42 WIB

MACET: Pembangunan salah satu gedung Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Target pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pasuruan belum sepenuhnya berjalan mulus. Hingga saat ini, sebanyak 80 titik KDMP masih belum dapat dibangun karena terkendala persoalan lahan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony mengatakan, hambatan yang dihadapi cukup beragam. Mulai dari status kepemilikan tanah yang belum jelas hingga kondisi lahan yang belum memenuhi persyaratan teknis.
"Masih ada 80 titik yang belum bisa dibangun. Penyebabnya bermacam-macam, ada yang terkendala status aset, ada juga yang kondisi lahannya membutuhkan penanganan khusus seperti pengurukan maupun penebangan pohon," kata Ghony, Kamis (18/6/2026).
Dari jumlah tersebut, 26 lokasi masih terkendala status kepemilikan lahan. Beberapa di antaranya merupakan aset milik Perhutani, TNI AL, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga instansi pemerintah lainnya yang masih memerlukan proses perizinan pemanfaatan.
Selain persoalan administrasi, sebanyak 22 lokasi dinilai belum memenuhi standar teknis pembangunan. Ada lahan yang luasnya kurang dari ketentuan minimal 1.000 meter persegi, ada pula yang lokasinya terlalu jauh dari permukiman warga.
Diskoperindag juga mencatat sejumlah desa menghadapi persoalan akses menuju lokasi pembangunan. Beberapa titik bahkan membutuhkan pembangunan jembatan terlebih dahulu agar bisa dijangkau masyarakat.

"Kami juga menemukan ada lahan yang berada di luar wilayah desa, sehingga tidak bisa langsung digunakan untuk pembangunan koperasi desa," ujarnya.
Kendala lain muncul dari aspek regulasi tata ruang. Sebanyak 13 lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDMP berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi bangunan.
"Kalau masuk LP2B atau LSD, tentu tidak bisa serta merta dibangun karena ada aturan yang harus dipatuhi. Bahkan ada desa yang memang tidak memiliki aset tanah pemerintah sama sekali," jelas Ghony.
Untuk mencari solusi, Diskoperindag akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah awal yang dilakukan adalah memetakan seluruh persoalan di masing-masing desa sebelum menentukan alternatif penyelesaian.
"Kami akan duduk bersama lintas OPD untuk mencari jalan keluar, terutama bagi desa yang benar-benar kesulitan menemukan lahan yang memenuhi syarat," katanya. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)