Pemberian Tunjangan Guru Honorer Melanggar Aturan, DPRD - BPKD Cari Solusi

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 05 Jul 2024 16:58 WIB

Pemberian Tunjangan Guru Honorer Melanggar Aturan, DPRD - BPKD Cari Solusi

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman mengaku terkejut mengetahui bahwa pemberian tunjangan bagi guru non-NIP atau honorer di wilayahnya selama ini ternyata menyalahi aturan. Ini terungkap setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Secara resmi baru tahu setelah ada temuan dari BPK. Makanya sempat saya tanyakan berulang-ulang, kemana saja selama ini. Padahal honor (tunjangan, red) itu sudah berjalan bertahun-tahun," ungkap Supratman, Jumat (5/7/2024)

Pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang juga mengakui bahwa pemberian tunjangan tersebut melanggar aturan. Namun, mereka tetap melakukannya atas perintah pimpinan. "Pihak keuangan menyebut itu karena perintah bupati," kata Supratman.

Dalam audiensi dengan para guru honorer, Jumat (5/7/2024), terungkap bahwa pemberian hibah untuk tunjangan guru non-NIP tidak boleh dilakukan secara terus menerus. Oleh karena itu, DPRD Lumajang dan Pemkab Lumajang akan mencari solusi lain agar para guru non-NIP tetap mendapatkan honor.

"Soal bagaimana mekanisme pemberian honor, akan dibicarakan lebih lanjut lagi. Apakah diberikan setiap bulan atau triwulanan. Hal itu akan diajukan ketika rapat PAK nanti," jelas Supratman.

DPRD Lumajang menegaskan bahwa mereka tidak akan menyetujui cara pemberian tunjangan yang melanggar aturan. Oleh karena itu, mereka akan terus mencari nomenklatur yang sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pihaknya bakal terus mengawal keluhan guru non-NIP tersebut. “Bahkan bakal membawanya dalam konsultasi ke BPK, termasuk Mendagri," ujar Supratman.

Sementara itu, Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Lumajang Sunyoto menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tunjangan guru non-NIP ke BPK untuk mencari solusi. "Apa yang direkomendasikan oleh BPK nantinya, itulah yang bakal dilakukan oleh BPKD. Agar para guru tetap bisa menerima tunjangan," ungkap Sunyoto.

Ia juga meminta agar ada perwakilan dari guru non-NIP dan anggota Komisi D DPRD Lumajang untuk ikut dalam konsultasi tersebut. Hal ini bertujuan agar konsultasi yang dilakukan lebih objektif.

Menurut Sunyoto, kabar di masyarakat terkait tunjangan guru non-NIP masih simpang siur dengan berbagai versi. "Dari LHP BPK pada temuannya menyebut jika pelaksanaan hibah sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Karena hibah tidak boleh terus menerus diberikan," jelasnya.

Sunyoto juga menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari solusi dari daerah lain yang tidak menggunakan hibah atau bansos untuk memberikan tunjangan guru non-NIP. "Nanti kita pelajari dulu, kenapa kabupaten lain tidak memakai hibah atau bansos, dasarnya apa yang digunakan," katanya.

Sunyoto menegaskan bahwa Pemkab Lumajang tetap berupaya mencarikan solusi dan formula yang tepat agar semua guru non-NIP bisa mendapatkan tunjangan. "Kami ini sedang berupaya mencarikan solusi dan formula yang tepat, agar semua guru non nip bisa dapat tunjangan," katanya. (dav/why)


Share to