Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo: Gempur Rokok Ilegal!

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 08 Jul 2026 18:07 WIB

Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo: Gempur Rokok Ilegal!

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.

"Jangan sampai menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan jika menemukannya," terang Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi:

Rokok Polos

Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.

- Pita Cukai Palsu

Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.

- Pita Cukai Bekas

Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.

- Pita Cukai Bukan Haknya

Rokok yang menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.

- Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongannya

Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau klasifikasi rokok yang diproduksi.

Sementara, Rudie menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengurangi penerimaan yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. "Mari bersama wujudkan Kabupaten Probolinggo bebas dari rokok ilegal. Jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal!" tegasnya.

Rudie mewanti-wanti, jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Probolinggo atau pihak berwenang terdekat. "Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal!" harapnya. (*/hla/why)


Share to