Pemkab Banyuwangi Targetkan 4.000 Nelayan Dapatkan Asuransi Jiwa

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 21 Feb 2022 21:25 WIB

Pemkab Banyuwangi Targetkan 4.000 Nelayan Dapatkan Asuransi Jiwa

ASURANSI: Nelayan di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan jaminan keselamatan jiwa. Pasalnya, Pemkab Banyuwangi terus menaikkan target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi manergetkan sebanyak 4.000 nelayan mendapat bantuan premi asuransi jiwa di 2022. Target itu naik dibanding realisasi 2021, yakni 2.500 nelayan yang telah mendapat bantuan premi asuransi jiwa.

Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Edy Widiantoro mengatakan untuk program perlindungan sosial nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua kategori. Pertama, premi asuransi yang dibiayai Pemerintah Daerah, dan premi yang dibayar secara mandiri.

Edy menuturkan, pprofesi nelayan memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya, serta memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian. Karena itu, Pemkab Banyuwangi menambah jumlah nelayan kecil yang akan mendapatkan asuransi jiwa di 2022 ini. “Targetnya hingga 4.000 orang,” katanya, Senin (21/2/2022).

Edy menambahkan, asuransi jiwa khusus nelayan ini terbagi dalam dua kategori. Pertama, jika meninggal dunia secara biasa maka mendapatkan dana asuransi Rp 42 juta. Sementara jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapat dana Rp 72 juta.

Sementara untuk teknis pembiayaan saat 2021 lalu, perbulannya membayar iuran Rp 16500. Besaran itu berlaku bagi nelayan yang membayar premi secara mandiri, maupun yang dibayarkan oleh pemerintah.

Khusus untuk premi asuransi yang dibiayai oleh pemerintah, hanya akan ditanggung selama dua bulan terhitung sejak melakukan pendaftaran, dengan masa pertanggungan selama lima bulan.

Sedangkan untuk teknis pembiayaan premi oleh pemerintah di tahun 2022 ini, akan diperpendek dari dua bulan menjadi satu bulan. Hal ini melihat jumlah nelayan yang semakin bertambah. "Misal masih masuk masa itu dan ada kejadian (kecelakaan kerja, Red.), masih bisa klaim asuransi,” katanya. (rl/don)


Share to