Pemkab Banyuwangi Tidak Adakan Open House, Ini Alasannya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 05 May 2022 09:48 WIB

Pemkab Banyuwangi Tidak Adakan Open House, Ini Alasannya

PENDAPA: Pemkab Banyuwangi biasanya menggelar open house di Pendapa Saga Swagata Blambangan di momen lebaran. Tapi untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini, open house kembali ditiadakan karena masih pandemi Covid-19.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tidak menggelar open house dalam mome Hari Raya Idul Fitri 1443 H. kebijakan itu diambil lantaran saat ini masih pandemi Covid 19.

Diketahui, sebelum pandemi melanda Pemkab Banyuwangi biasanya menggelar open house yang dihadiri masyarakat setempat, di Pendapa Sabha Swagata Blambangan.

Sementara tidak adanya kegiatan open house tersebut karena Banyuwangi masih berada di status PPKM Level 2 dan tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 003/2119/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal pada Perayaan Idul Fitri 1443 H. "Untuk Open House di jajaran Pemkab di tiadakan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwang, Mujiono.

Mujiono mengatakan, SE Mendagri itu kemudian ditindanlanjuti oleh Pemkab Banyuwangi dengan mengeluarkan SE Bupati tertanggal 25 April 2022 dengan Nomor 450/549/429.020/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam SE Bupati tersebut, mengatur bahwa pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi diimbau untuk tidak menggelar open house. Sementara bagi masyarakat yang tetap ingin mengadakan open house atau halal bi halal, maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan. "Untuk masyarakat yang mengadakan open house harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya. (rl/don)


Share to