Pemkab dan DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati 14 Raperda Masuk Propem Perda

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 02 Jan 2019 11:37 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati 14 Raperda Masuk Propem Perda

DIKEMBANGKAN: Wisata air panas di Ranu Segaran merupakan tempat wisata di Kabupaten Probolinggo yang perlu dikembangkan. Karena itu pemkab menginisiasi terbentuknya perda kepariwisataan, yang disambut positif DPRD.

PAJARAKAN - DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) untuk dibahas tahun 2019. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (29/11).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, staf ahli dan asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.

Propem Perda Kabupaten Probolinggo tersebut dibacakan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo Ninik Yulia. Belasan Propem Perda tersebut di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Raperda tentang Perusahaan Daerah Rengganis, serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

PENGESAHAN: Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko saat menandatangani dokumen APBD 2019. Dalam kegiatan tersebut, juga ditandatangani pengesahan 14 perda yang sudah dibahas bersama.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo 2019-2024, Raperda tentang Perubahan atas Perda  nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2029, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan, Raperda tentang Irigasi, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kraksaan.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Wahid Nurrahman mengatakan, semua fraksi mendorong dan memberikan apresiasi pada pemkab atas dinisiasinya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan. “Ini menjadi bukti keseriusan pemkab untuk mengembangkan wisata 4 B,” terangnya.

Wisata 4B yang dimaksud politisi Partai Golkar itu adalah Bromo dengan P-30 yang ada di wilayah Kecamatan Sumber. Kemudian Bentar dengan mengembangkan snorkling  di Pulau Gili Ketapang, yang ada di Kecamatan Sumberasih. Lalu, Bremi dengan berbagai macam objek wisata, seperti air terjun, wisata alam air dingin, Cikasur, Ranu Segaran serta pemandian air panas di Tiris. B yang terakhir yakni Binor dengan Pantai Bohay dan Pantai Duta.

Selain itu, komoditas kopi juga jadi perhatian semua fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo. Dewan meminta pemkab benar-benar serius untuk mengembangkan komoditas kopi dari hulu sampai ke hilir. “Sehingga komoditas kopi Probolinggo, lebih dikenal oleh masyarakat. Bahkan, kedepannya menjadi komoditas ekspor. Mengingat lahan kopi cukup luas,” jelasnya. (*/mm)


Share to