Pemkab Jember Tetapkan Ketentuan Umum Kerjasama Pengelolaan Gunung Jalur Sadeng

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 24 May 2022 18:26 WIB

Pemkab Jember Tetapkan Ketentuan Umum Kerjasama Pengelolaan Gunung Jalur Sadeng

PENJELASAN: Sekda Jember Mirfano memberi penjelasan terkait ketentuan umum yang telah ditetapka pemkab berkaita dengan penambangan di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger.

TADATODAYS.COM, JEMBER - Pemkab Jember kembali membuka kesempatan bagi perusahaan tambang yang ingin melakukan penambangan di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Hal ini setelah pemkab menetapkan ketentuan umum Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD).

Sekda Jember Mirfano menjelaskan, landasan hukum Pemkab Jember dalam membuat ketentuan umum KSP BMD Gunung Sadeng, adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan umum itu menjadi rujukan dalam pengelolaan batu kapur yang terletak di Gunung Sadeng tersebut.

Melalui peraturan tersebut, penambangan Gunung Sadeng oleh perusahaan tidak lagi menggunakan istilah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) namun Kerjasama Pengelolaan (KSP). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

“Istilahnya kerjasama pengelolaan bukan lagi hak kelola,” katanya pada sejumlah awak media, Selasa (24/5/2022). Dalam ketentuan umum KSP BMD yang telah ditandatangani Mirfano selaku penangung jawab BMD, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Di antaranya, mengajukan permohonan menjadi mitra kerjasama; bersedia menandatangani pakta integritas; perusahaan memenuhi unsur kemampuan keuangan atau bukti permodalan yang cukup; serta mampu memenuhi unsur spesifikasi teknis dibuktikan dengan kepemilikan sarana prasarana kerja yang memadai.

“Seperti jembatan timbang, dump truck, eskavator, loader, stone crusher, kantor, dan gudang. Jembatan timbang harus terkoneksi dengan sistem Badan Pendapatan Daerah,” katanya.

Selanjutnya, perusahaan yang mengajukan permohonan kerjasama, juga harus memiliki dokumen lingkungan hidup dari instansi terkait. Terpenting, juga bersedia melaksanakan reklamasi atau jaminan pasca tambang.

Dalam ketentuan umum tersebut juga diatur kontribusi perusahaan pada pemkab. Kontribusi di luar pajak senilai Rp 30 ribu perton untuk UMKM dan Rp 39.500 perton untuk usaha menengah dan besar. Kontribusi itu dibayar satu bulan sekali.

Diketahui, saat ini terdapat 4 perusahaan yang telah mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan Gunung Sadeng. Yakni, PT. Nanyang Mining Group; PT. Gunung Kelabat Citra Abadi; PT. Nirwana Lime Indonesia; dan CV. Panen Raya. Sebelumnya, pemkab mencabut HPL 10 perusahaan pada Maret 2022. (*/as/sp)


Share to