Pemkab Probolinggo Buka Pengaduan Bansos Covid-19, Begini Caranya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 15 May 2020 12:30 WIB

Pemkab Probolinggo Buka Pengaduan Bansos Covid-19, Begini Caranya

LAYANAN: Pemkab Probolinggo menyediakan informasi bagi warga yang ingin mengakses dan mengadukan soal bantuan sosial covid-19.

PROBOLONGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo menyediakan sistem informasi pengaduan bantuan covid-19. Sistem ini diperuntukan untuk masyarakan yang ingin mengadukan berbagai masalah yang berkaitan dengan bantuan sosial.

Yakni, mulai keluarga penerima bantuan, dugaan penyelewengan bantuan, bantuan salah sasaran dan sebagainya. Jenis bantuan tersebut seperti Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Termasuk bantuan sosial dari Pemprov Jatim maupun pemkab sendiri. “Bila ada yang ditanyakan tentang bansos, silakan salurkan melalui pengaduan tersebut,” kata Kepala Diskominfo Pemkab Probolinggo Yulius Christian, Kamis (14/5/2020).

Layanan tersebut bisa diakses oleh siapa saja, dengan catatan mencantumkan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) pengadu. Ketika seseorang mengakses bantuan tersebut lalu mengadukan, maka disana akan dijawab aduan tersebut.

“Data nanti diverikasi oleh pihak admin. Yang penting identitasnya jelas. Nanti akan dijelaskan oleh pihak admin,” tegasnya.  Cara mengadukannya yakni dengan mengakses https://siagacovid19.probolinggokab.go.id/bansos/pengaduan/terdampak. Termasuk nomor 0811-3228-5555 yang hanya melayani WA dan SMS. (zr/sp)


Share to