Pemkab Probolinggo Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid-Musala, Imbau Laksanakan di Rumah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 17 Jul 2021 21:28 WIB

Pemkab Probolinggo Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid-Musala, Imbau Laksanakan di Rumah

TUTUP SEMENTARA: Masjid Agung Ar-Raudloh Kraksaan sementara waktu tidak menggelar Salat Idul Adha karena imbas PPKM darurat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penarapan PPKM darurat berimbas pada pelaksanaan ibadah Idul Adha. Seperti yang dilakukan Pemkab Probolinggo dengan meniadakan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 451/472/426.33/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

SE itu mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, Salat Id di semua masjid dan musala, baik yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah, perusahaan atau dikelola oleh tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk melakukan Salat Id di rumah masing-masing.

Sementara untuk takbiran, bisa dilakukan dengan menggunakan audiovisual dan tidak mengundang jamaah. Selain Salat Id, kegiatan berjamaah di masjid, gereja, ataupun tempat ibadah lainnya juga ditiadakan. Namun, untuk azan ataupun pembunyian lonceng tetap boleh dilakukan.

Keberadaan aturan itu dibenarkan Koordinator Penanganan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, Ugas Irwanto. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan kalau kebijakan tersebut tidak luput dari penerapan PPKM darurat. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi pada pengelola tempat ibadah.

 “Menghindari salat berjamaah di masjid,” terang Ugas -sapaan akrabnya-. Ia berharap kondisi saat ini membuat masyarakat Kabupaten Probolinggo tidak mengabaikan wabah, agar kasus positif covid-19 bisa ditekan. (zr/sp)

 


Share to