Pemkab Rencanakan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 09 Nov 2021 21:57 WIB

Pemkab Rencanakan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

DISKUSI TERFOKUS: Disperindag Kabupaten Probolinggo melakukan FGD persiapan pembangunan KIHT yang rencananya akan direalisasikan tahun 2011. Diharapkan, KIHT memfasilitasi IKM rokok yang mati suri.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkab Probolinggo berencana membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Diperkirakan, pembangunan fisik lokasi KIHT yang sumber anggarannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini akan mulai terealisasi tahun ini.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mohammad Natsir, saat rapat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo. “Insyaallah sebelum akhir tahun 2021, pembangunan KIHT ini sudah terealisasi,” terangnya.

Natsir -sapaan akrabnya- menjelaskan, ketentuan mengenai KIHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, KIHT adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

“Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, KIHT dilengkapi sarana prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau. KIHT disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau atau disebut juga dengan pengusaha kawasan,” terangnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo ini mengatakan,  pembentukan KIHT ini berorentasi dalam memberikan kemudahan bagi para pengusaha rokok kecil di Kabupaten Probolinggo. Baik dari segi tempat produksi, perizinan, kemudahan cukai, dan sebagainya.

“Bahkan orientasi lain yaitu dalam rangka mengurangi beredarnya rokok ilegal dan menumbuhkan industri lokal,” katanya. Dengan dibangunnya KIHT ini, maka pemkab akan memfasilitasi IKM rokok yang sudah mati suri dalam hal pengurusan persyaratan cukai. Sebab jika sudah masuk KIHT sudah lengkap dengan Bea Cukainya.

“KIHT ini merupakan KIHT produksi. Jadi para pelaku IKM rokok bisa melakukan produksinya di sini. Sehingga tidak perlu lagi menyiapkan lahan 200 meter persegi. Semuanya sudah difasilitasi di KIHT, termasuk gedungnya,” tegasnya.

Pembentukan KIHT ini menurut Natsir, juga dalam rangka menjawab maraknya peredaran rokok illegal di Kabupaten Probolinggo. “Nanti kedepannya diharapkan semua IKM rokok yang sudah mati suri bisa dihidupkan kembali dengan menempati KIHT yang sudah disiapkan oleh pemkab. Harapannya, dengan pembentukan KIHT ini sudah tidak ada lagi rokok-rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (*/hla/sp)


Share to