Pemkab Tidak Akan Menghitung Ulang Pilkades Tegalwatu dan Pajurangan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 15 Mar 2022 19:00 WIB

Pemkab Tidak Akan Menghitung Ulang Pilkades Tegalwatu dan Pajurangan

FINAL: Selain melayangkan surat pengaduan, massa pendukung cakades Lasuman juga mendemo kantor Kecamatan Tiris sebagai bentuk protes hasil penghitungan suara Pilkades Tegalwatu. Namun demikian, Pemkab Probolingo memutuskan untuk tidak melakukan penghitungan ulang untuk Pilkades Tegalwatu dan Pajurangan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkab Probolinggo telah mengambil keputusan terkait pengaduan hasil penghitungan suara Pilkades Tegalwatu dan Pajurangan. Melalui rapat yang digelar pada Selasa (15/2/2022) di kantor Bupati Probolinggo, Pemkab memutuskan untuk tidak melakukan penghitungan ulang perolehan suara Pilkades di dua desa tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan bahwa Pemkab telah mengambil sikap atas dua pengaduan dari cakades di Desa Tegalwatu dan Pajurangan. Yakni tidak dilakukan penghitungan ulang.

Dengan keputusan itu, Heri memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk mengajukan perkara itu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun hasil keputusan PTUN, kata Heri, akan dilaksanakan oleh Pemkab Probolinggo. "Untuk pelantikannya tetap akan dilaksanakan," terangnya.

Menurutnya, keputusan untuk tidak menghitung ulang sudah tepat. Karena kalau dikabulkan, maka yang merasa dirugikan juga akan mengajukan surat keberatan. 

Apalagi jika dikabulkannya pengaduan itu karena alasan khawatir adanya aksi demonstrasi, maka pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Pemkab juga akan melakukan hal yang sama. "Ini akan terus menjadi permasalahan," katanya.

Diketahui, pengaduan dari hasil Pilkades Tegalwatu dilayangkan oleh cakades Lasuman. Sementara pengaduan hasil Pilkades Pajurangan dilakukan oleh cakades Nanik Sri Wahyuningsih. Saat mengirimkan surat pengaduan kepada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, dua cakades tersebut didampingi Deni Ilhami selaku kuasa hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Deni Ilhami menyatakan masih akan menunggu surat resmi dari Pemkab Probolinggo terkait hasil keputusan rapat tersebut untuk didiskusikan dengan kedua kliennya.

Menurutnya, pengaduan itu dilakukan hanya untuk memaksimalkan ruang dan waktu yang tertera pada pasal 74 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. "Nanti tinggal menunggu keputusan dari klien saya," katanya melalui pesan WhatsApp.

Sekadar informasi, pada Pilkades serentak yang digelar pada 17 Februari 2022, di Desa Tegalwatu terdapat tiga calon. Yaitu calon nomor urut 1 atas nama Lasuman dengan perolehan 984 suara. Lalu, calon nomor urut 2 atas nama Suraji dengan 974 suara dan calon nomor urut 3 atas nama Hasin dengan perolehan 985 suara.

Sementara di Desa Pajurangan juga terdapat 3 calon. Calon dengan nomor urut 1 atas nama Nanik Sri Wahyuningsih dengan perolehan 1.247 suara. Calon nomor urut 2 atas nama Chandar Dewi dengan 19 suara, dan calon nomor urut 3 atas nama Agus Sunaryo dengan 1.249 suara. (zr/don)


Share to