Pemkot Akan Mengkaji Rekomendasi DPRD Soal Eks Karyawan RSUD

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 02 Mar 2022 23:15 WIB

Pemkot Akan Mengkaji Rekomendasi DPRD Soal Eks Karyawan RSUD

REKOMENDASI: Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, mengaku masih akan mengkaji isi rekomendasi Komisi III DPRD Kota Probolinggo terkait mantan karyawan RSUD dr. Mohamad Saleh yang ingin dipekerjakan kembali. Menurutnya, RSUD bisa kapan saja merekrut karyawan sesuai kebutuhan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM – Pemkot Probolinggo menyikapi tuntutan mantan karyawan RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo yang ingin dipekerjakan kembali sesuai rekomendasi Komisi III DPRD setempat, pasca pemberhentian beberapa waktu lalu. Pemkot masih akan mengkaji isi rekomendasi tersebut.

Diketahui, rekomendasi itu telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib. Isi rekomendasi itu juga telah dibacakan di hadapan mantan karyawan RSUD dr. Mohamad Saleh saat berdemo bersama massa LSM di depan kantor DPRD, Rabu (2/3/2022).

Plt Direktur RSUD dr Mohamad Saleh, dr. Abraar Kuddah saat ditemui di ruangan kerjanya pada Rabu (2/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada aliansi LSM yang telah menggelar aksi demonstrasi.

Menurutnya, aksi itu dapat membuka mata warga Kota Probolinggo terkait kinerja karyawan RSUD sesuai dengan hasil tes.

Abraar mengatakan, sebagian karyawan RSUD yang menjadi karyawan rumah sakit pelat merah itu dengan cara membayar. “Artinya apa, meski membayar belum tentu memiliki kompetensi di rumah sakit,” katanya.

Abraar menjelaskan, pihaknya telah melakukan tes terhadap seluruh pegawai rumah sakit yang berstatus Pegawai Tidak Tetap atau PTT. Tes itu dilakukan oleh 10 asesor, sehingga dirinya tidak mengetahui bagaiman proses tes tersebut. “Setelah hasil tes melalui pengumuman saya tahu (hasilnya)," ucapnya.

Karena itu, Abraar tidak akan mengikuti hasil rekomendasi Komisi III yang meminta RSUD agar kembali mempekerjakan 128 mantan karyawan yang tidak lulus tes. Menurutnya, RSUD memiliki fleksibilitas untuk merekrut karyawan. "Tentunya dengan cara tes dan dikabarkan ke publik,” tuturnya.

Sementara soal permintaan LSM agar dirinya dipecat sebagai Plt direktur RSUD, Abraar mengatakan bahwa ia diangkat sesuai Surat Keterangan Wali Kota Probolinggo. " Pertanyaan saya, hak (LSM) Lira apa. Hanya fungsi kontrol atau pengawas," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin juga merespons tuntutan agar mantan karyawan RSUD dr. Mohamad Saleh kembali dipekerjakan sesuai rekomendasi Komisi III.

Wali Kota Hadi mengatakan, bahwa Pemkot Probolinggo masih akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi tersebut.

Menurutnya, RSUD yang berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) bisa kapan saja merekrut karyawan sesuai kebutuhan. "Itu sesuai dengan Perwali Nomor 10 tahun 2014. Rekrutmen tidak asal comot. Ada perencanaan dan harus ada pengumuman, serta diuji kompetensinya. Yang layak baru diterima," ujarnya. (ang/don)


Share to