Pemkot Godok Perwali Berisi Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Probolinggo

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Monday, 14 Sep 2020 21:13 WIB

Pemkot Godok Perwali Berisi Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Probolinggo

TAK BERMASKER: Pengunjung TWSL (Taman Wisata Studi Lingkungan) sebelum pandemi, masih tak mengenakan masker. Kini kunjungan ke TWSL diwajibkan memakai masker dan pemkot tengah menggodok perihal aturan ini.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo akan mengenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pengenaan denda itu rencananya akan diatur dalam perwali dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) 53 Tahun 2020.

Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Ahmad Sudiyanto mengatakan pembahasan ini masih akan dirapatkan oleh pemkot. Rapat tersebut rencananya dilakukan di ruang wakil wali kota setempat. “Saya belum tahu Pergubnya, kalau Pergub-nya wajib bagaimana di daerah. Perwalinya masih evaluasi. Ini mau dirapatkan, disinkronkan dengan pergub bagaimana,” terang, Ahmad Sudiyanto.

Pergub Jatim nomor 53 Tahun 2020 itu berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019. Aturan itu sendiri diberlakukan per hari Senin (14/9/2020). Di dalamnya berisi denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sanksi denda itu sebesar Rp 250 ribu.

“Kalau di sini pergub masih mau dibicarakan. Rapat secepatnya dilakukan, karena agenda Pak Wakil masih di Polres, nanti jam 11.00 ada vidcon, mungkin setelah itu,” jelasnya. (hla/hvn)


Share to