Pemkot Pasuruan Anggarkan Rp 5,25 Miliar untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 14 Aug 2025 20:50 WIB

Pemkot Pasuruan Anggarkan Rp 5,25 Miliar untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni

RUMAH: Pemkot Pasuruan menganggarkan miliaran rupiah untuk bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkot Pasuruan menganggarkan miliaran rupiah untuk bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Tahun ini ada 300 RTLH yang menerima bantuan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, Akung Novajanto mengungkapkan, kuota penerima bantuan rehab RTLH tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu.

Penerima bantuan rehab RTLH ini ditentukan dari usulan dalam musrenbang dan pokok pikiran (pokir). Namun usulan tersebut tidak serta merta langsung diterima. Ada proses seleksi dan verifikasi. "Karena ada kriteria yang harus dipenuhi penerima bantuan," kata Akung, Kamis (14/8/2025).

Kriteria tersebut yang paling pokok adalah si penerima bantuan adalah warga yang terdaftar di data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Data tersebut jadi acuan bahwa penerima memang layak mendapat bantuan.

Kemudian, rumah yang diusulkan direhab adalah benar-benar milik pribadi, bukan atas nama orang lain. Terakhir, kondisi fisik rumah yang dinilai benar-benar perlu untuk direhab.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 17.500.000 tiap rumah dengan ketentuan Rp 12.250.000 untuk membeli bahan material. Sisanya, untuk ongkos tukang yang mengerjakan.

Total yang dianggarkan pemkot untuk program ini sebesar Rp 5,25 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Pasuruan. "Harapannya jumlah RTLH di Kota Pasuruan terus berkurang tiap tahun," ujar Akung. (pik/why)


Share to