Pemkot Pasuruan dan MUI Sepakat Warung Boleh Buka Siang selama Ramadan, Asal Tertutup dan Take Away

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 14 Feb 2026 17:23 WIB

Pemkot Pasuruan dan MUI Sepakat Warung Boleh Buka Siang selama Ramadan, Asal Tertutup dan Take Away

RAPAT: Rapat bersama Pemkot Pasuruan dan MUI.

PASURUAN, TADATODAYS.COM – Pemkot Pasuruan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan resmi mengeluarkan Seruan Bersama tentang panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Sabtu (14/02/2026). Warung makan dipastikan boleh buka siang hari, asal tertutup dan take away.

Pada poin ketiga seruan tersebut menegaskan, pelaku usaha jasa pangan tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Namun, penjualan harus dilakukan secara tertutup dan dalam bentuk kemasan atau take away.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman. Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Wali Kota Adi Wibowo dan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan Abdullah Shodiq. Dokumen itu menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan.

Selain pengaturan warung makan, pemerintah juga menegaskan penutupan sementara tempat hiburan seperti bilyard, warnet, persewaan playstation, game online, dan bioskop selama bulan Ramadan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013.

Masyarakat juga diimbau tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan yang memiliki efek ledakan, kecuali kembang api. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sementara kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WIB dengan tertib dan tidak mengganggu warga.

Dalam seruan itu ditegaskan pula, masyarakat tidak diperkenankan melakukan sweeping. "Apabila ada pelanggaran silahkan laporkan. Setiap laporan dapat disampaikan melalui call center 112 atau WhatsApp yang telah disediakan pemerintah," ujar Adi.

Pemkot dan MUI berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan seruan tersebut agar Ramadan 1447 H berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kota Pasuruan. (pik/why)


Share to