Pemkot Pasuruan Kalah di Kasus Sengketa Lahan SDN Karangketug 1, Bayar Rp 2,3 M ke Warga

Amal Taufik
Wednesday, 23 Jul 2025 16:14 WIB

GANTI RUGI: Pemkot Pasuruan membayar ganti rugi atas lahan yang ditempati SDN Karangketug 1.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Keluarga Sri Mangastuti, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, akhirnya bernapas lega. Ini setelah Pemkot Pasuruan memenuhi tuntutan ganti rugi atas lahan mereka yang ditempati kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1 sebesar Rp 2,3 miliar.
Jumlah yang dibayarkan pemkot ini lebih rendah dari putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan gugatan Sri Mangastuti terhadap pemkot dalam PK atas lahan seluas 1.725 m2. MA memutus bahwa Pemkot Pasuruan, sebagai tergugat, melakukan perbuatan melawan hukum. Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,45 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan Mochammad Amien mengungkapkan, lahan tersebut akhirnya dilakukan pengukuran ulang. Hasilnya, luasannya turun.
"Harga per meternya tidak berubah. Tetap sama. Tapi setelah dilakukan pengukuran ulang, luasannya turun. Karena luasannya turun, jumlah yang dibayarkan juga turun," kata Amien, Rabu (23/7/2025).
Amien menyebutkan, jumlah tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Ahli waris menerima. Sehingga perkara tersebut kini tuntas. Lahan tersebut sah milik Pemkot Pasuruan.

Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan membenarkan hal tersebut. Memang sebelumnya luas lahan yang harus diganti rugi 1.725 m2 dan setelah pengukuran ulang, luasnya susut jadi 1.166 m2.
Sebabnya, sempadan sungai di sisi utara diminta oleh Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur agar sesuai aturan. Lalu saluran air di sisi barat diminta tidak masuk pembebasan dan jadi hak warga. Kemudian pemkot meminta jalan kampung di sisi selatan dilakukan pembebasan lahan secara terpisah.
"Berkurang Rp 1 miliar lebih dari putusan. Ada negosiasi. Keluarga ahli waris sepakat dan tidak mempermasalahkan, sehingga perkara ini selesai," ujar Rahmat.
Untuk diketahui, perkara sengketa lahan ini bergulir sejak tahun 2019. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.
Pada tahun 2010, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, ahli waris menuntut ganti rugi kepada pemkot. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)