Pemkot Probolinggo Ajukan Penetapan Status Lahan Pantai Permata untuk Pengembangan Kawasan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 21 Jan 2026 10:31 WIB

Pemkot Probolinggo Ajukan Penetapan Status Lahan Pantai Permata untuk Pengembangan Kawasan

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Probolinggo berencana mengajukan penetapan status lahan Pantai Permata. Namun, dengan lebih spesifik untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut.

Pantai Permata Kota Probolinggo berada di Jalan Lingkar Utara (JLU) atau Jalan Anggrek, yang masuk Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Sebelumnya Pemkot Probolinggo telah membangun jalan trotoar sebagai akses pengunjung. Namun, kajian status lahan belum tetap.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin aaat ditemui pada Selasa (20/1/2026) siang menjelaskan, status lahan Pantai Permata belum mencakup peruntukan yang rinci. Hal tersebut menjadi kendala ketika pemerintah daerah ingin melakukan pengembangan kawasan pantai secara lebih luas.

“Status lahan sebelumnya tidak mencakup secara spesifik. Sementara dalam proses pengembangan, awalnya diharapkan bisa mencakup beberapa program sekaligus. Namun setelah dikaji, hal itu tidak dapat dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan status lahan harus disesuaikan secara realistis dengan program pengembangan yang direncanakan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo memutuskan untuk mengajukan status lahan yang secara khusus diperuntukkan bagi Pantai Permata. “Yang diajukan cukup Pantai Permata saja, sesuai dengan program pengembangannya. Secara prinsip tidak ada masalah,” jelasnya.

Pengajuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mempermudah perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kawasan Pantai Permata ke depan. "Nanti akan kita selaraskan dengan program-program mendukung Kota Probolinggo Bersolek," tuturnya. (alv/why)


Share to