Pemohon Tarik Perkara, Sidang Pilkada Kota Probolinggo 2024 di MK Tidak Dilanjutkan
Alvi Warda
Monday, 20 Jan 2025 11:22 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Probolinggo 2024 disidang kembali di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (20/1/2025) pagi. Namun, sidang perkara ini tidak dilanjutkan, karena ada penarikan dari pihak pemohon, yaitu Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
Sidang tersebut digelar sekitar pukul 08.00 WIB. Perkara perselisihan hasil Pilkada atau Pilwali Kota Probolinggo 2024 teregister di MK RI dengan nomor nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini disidang bersamaan dengan perkara pilkada beberapa daerah lain.
Setelah pemeriksaan kehadiran para termohon dan pihak terkait, hakim sidang Suhartoyo menyatakan bahwa sebelumnya ada surat pencabutan atau penarikan perkara oleh pihak pemohon. Masing-masing ialah perkara nomor 263, 199, dan 204 (Kota Probolinggo).
Karena itu, hakim Suhartoyo menyatakan perlu ada penyikapan dan penegasan dalam sidang pagi itu dari pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon perkara 263 hadir dan menegaskan permohonan pencabutan perkaranya.
Sedangkan pihak pemohon 199 dan 204 tidak hadir. Karena itu, hakim tidak bisa mengonfirmasi. Jadi majelis hakim menyatakan tidak ada relevansinya lagi perkara ini untuk dilanjutkan. “Jadi, kita anggap sudah dicabut,” kata hakim Suhartoyo.
Selanjutnya, terhadap perkara yang sudah dicabut atau ditarik, hakim mempersilahkan para pihak termohon dan terkait untuk meninggalkan ruang sidang. "Hadirin yang ada di dalam boleh meninggalkan persidangan atau tetap di dalam," ucapnya. Terlihat Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo meninggalkan ruang persidangan.
Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyatakan masih menunggu petunjuk MK terkait keputusan lanjutan. "Yang pasti kami masih menunggu keputusan MK. Jika merujuk pada PMK 14, masih ada agenda pembacaan putusan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Radfan, PPI sebagai pihak pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2025, atau dua hari setelah sidang pertama pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. "Sidang kedua ini, seharusnya hakim menerima konfirmasi, namun PPI tidak hadir," katanya.
Menurutnya, pencabutan permohonan tidak dilakukan serta merta. MK masih harus mengonfirmasi absennya PPI. Lalu, hakim akan menilai apakah tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan. "Baru nanti dibacakan putusannya," ucapnya.
Jawaban yang disiapkan KPU Kota Probolinggo, lanjut Radfan tidak jadi dibacakan. Jawaban tersebut telah disusun dengan kuasa hukum KPU Robiyan Arifin. "Tidak jadi kami bacakan jawaban yang telah disiapkan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Putut Gunawarman. Ia mengatakan, selanjutnya tinggal menunggu putusan dari MK. "Kapannya kami masih menunggu pentunjuk," katanya.
Putut mengucap syukur, sebab tidak dilanjutnya sidak MK tersebut. Maka Pilkada Kota Probolinggo bisa berjalan kondusif. "Meski kami sudah menyiapkan jawaban untuk dipaparkan. Dengan tidak dilanjutkannya sidang, maka kondusifitas terjaga dan tahapan selanjutnya bisa dilakukan," tuturnya. (alv/why)
Share to