Pemuda di Pasuruan Dibekuk Polisi Gara-Gara Diduga Cabuli Anak Tetangga

Amal Taufik
Tuesday, 21 Oct 2025 15:30 WIB

Ilustrasi
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap DMS (24), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (21/10/2025). DMS ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban, yaitu ASD (12), bercerita kepada ibunya, AS (43), bahwa dirinya mengalami sakit di bagian kemaluannya.
ASD kemudian mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh DMS, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. "Dari pengakuan korban itulah kemudian kasus ini terungkap," kata Mintarta.
Ia membeberkan, berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pencabulan terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah DMS.

AS kemudian melapor ke Ketua RT setempat, lalu oleh Ketua RT, mereka, AS dan DMS, dipertemukan. Dalam pertemuan tersebut, DMS mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap ASD.
Mendengar pengakuan itu, AS tak terima. Akibat perbuatan cabul tersebut, ASD mengalami dampak psikologis. AS kemudian bergegas ke Polres Pasuruan Kota untuk melaporkan kejadian ini.
Petugas Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Setelah sejumlah keterangan dan barang bukti dikantongi, petugas membekuk DMS di rumahnya. "Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Mintarta. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)