Pemuda yang Kehilangan Sepeda Motor di GOR Mastrip Minta Ganti Rugi Penuh

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 06 Sep 2024 16:12 WIB

Pemuda yang Kehilangan Sepeda Motor di GOR Mastrip Minta Ganti Rugi Penuh

MEDIASI: Dishub Kota Probolinggo saat melakukan mediasi dengan Zam Zam. (FOTO: DISHUB KOTA PROBOLINGGO)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Zam Zam Zakaria, pemuda 20 tahun asal Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo yang kehilangan sepeda motornya saat nonton pertandingan voli di GOR Mastrip, Rabu (4/9/2024) lalu, bersikeras. Ia meminta penyedia parker GOR Mastrip, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo mengganti kerugiannya secara penuh. 

Zam Zam dan pihak Dishub sedang menjalani mediasi, mencari titik tengah. Dua kali mereka melakukan mediasi. Dalam mediasi itu, Zam Zam menginginkan Dishub mengganti kerugian 100 persen. Namun, pihak Dishub hanya akan mengganti 50 persen. Zam Zam tidak bersedia. 

Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024), Zam Zam menyampaikan tetap meminta ganti rugi 100 persen. "Untuk orang orang yang tidak mengerti akan undang undang perlindungan konsumen mungkin dapet ganti 50 persen sudah enak. Tapi, setelah saya tau jadi saya meminta 100 persen," tuturnya. 

Regulasi yang dimaksud Zam Zam ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan konsumen. Isinya, pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan. 

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Muhammad Dahroji membenarkan upaya mediasi. Zam Zam disarankan agar melapor kehilangan sepeda motornya ke kepolisian. "Iya kami akan tanggung jawab. Karena beretika, mengganti. Tapi ya harusnya ada laporan kehilangan dulu," ujarnya. 

Dahroji menyampaikan tidak mungkin mengganti kerugian 100 persen. "Kalau kami tidak bertanggungjawab, kami nggak akan menyarankan untuk laporan kehilangan dan tidak memediasi dan upaya mengganti," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Zam Zam kehilangan sepeda motornya saat menonton pertandingan voli di GOR Mastrip, Rabu (4/9/2024). Atas kehilangan itu, ia meminta ganti rugi penuh kepada Dishub Kota Probolinggo sebagai penyedia parkir. Namun, Dishub menyatakan hanya akan mengganti 50 persen. (alv/why


Share to