Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Solusi Tingkatkan Kualitas Data Pemilih

Tadatodays
Tadatodays

Monday, 13 May 2024 09:17 WIB

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Solusi Tingkatkan Kualitas Data Pemilih

PEMUTAKHIRAN data pemilih merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Hal ini karena data pemilih yang tidak mutakhir dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti pemilih ganda, pemilih phantom, atau pemilih tidak tepat.

 

Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas data pemilih dalam pemilu dan pilkada. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya untuk memelihara kualitas data pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih.

 

Polemik mengenai kualitas data pemilih ini selalu terjadi di setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Namun pada pemilu serentak tahun 2024 ini polemik mengenai data pemilih ini relative terjadi. Setidaknya hal ini terbukti dengan munculnya problem data pemilih dalam materi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal ini karena KPU telah melakukan terobosan dengan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala setelah pelaksanaan pemilu tahun 2019.

 

Banyak terobosan yang dilakukan KPU dalam upaya pemutakhiran data pemilih seperti membuka layanan mandiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau yang dikenal dengan PDPB. Layanan Madiri PDPB ini dilakukan dengan membuka stand layanan di Mall Pelayanan Publik, seperti yang dilakukan oleh KPU Kota Probolinggo.

 

Upaya memelihara data pemilih dengan melakukan pemutakhiran secara berkala ini merupakan Amanah undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara khusus diatur pada Pasal 14 huruf (l)  dimana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melakukan pemutakhiran, KPU secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran sejak sebelum pelaksanaan pemilu maupun pilkada, pada saat tahapan pemilu dan pilkada, dan secara berkelanjutan juga dilakukan pasca pemilu maupun pilkada. Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU  melakukan berbagai metode, seperti pendaftaran ulang pemilih, verifikasi data pemilih secara kontiny, atau integrasi data pemilih dengan data kependudukan.

 

Salah satu cara yang efektif adalah dengan melakukan sosialisasi dan kampanye secara terus-menerus kepada masyarakat tentang pentingnya memperbarui data pemilih mereka. Hal ini dapat meningkatkan akurasi daftar pemilih. Melalui PDPB, dapat dilakukan upaya untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih dengan memperbarui data secara berkala dan memastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar pemilih. Ini akan membantu menciptakan daftar pemilih yang lebih akurat.

 

Selain itu, KPU juga dapat bekerjasama dengan instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat atau media massa untuk menyebarkan informasi tentang pemutakhiran data pemilih. Tidak hanya itu, KPU juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

 

Penggunaan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dan dilengkapi dengan fitur-fitur canggih, seperti pemutakhiran secara otomatis, verifikasi data secara real-time, dan identifikasi pemilih ganda secara cepat, dapat membantu memperbarui data pemilih dengan lebih efisien. Hal ini dapat mengurangi potensi terjadinya data invalid dalam proses pemilu dan pilkada. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan dan akuntabel.

 

KPU sebagai peneyelenggara Pemilu dan Pilkada juga perlu memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memverifikasi dan memperbarui data pemilih mereka, serta menyediakan mekanisme pengaduan seperti layanan mandiri sebagai tersebut di atas jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakpastian dalam data pemilih. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih percaya dan terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

 

Selain upaya pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan, penting juga untuk meningkatkan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada. Pendidikan politik yang baik akan membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak pilih dan tanggung jawab sebagai warga negara. PDPB juga dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang kuat, akan tercipta proses yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Dengan implementasi PDPB yang baik dan terencana, diharapkan kualitas pemilih dalam pemilu dan pilkada dapat meningkat secara signifikan. Langkah-langkah tersebut akan membantu menciptakan proses pemilihan yang lebih demokratis, adil, dan representatif bagi seluruh pemilih.partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu dan pilkada juga akan memberikan solusi untuk menjalankan pemutakhiran data pemilih secara efektif dan transparan.

 

PDPB telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data pemilih. Melalui PDPB, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih setiap tahun dengan memanfaatkan data kependudukan, pemutakhiran secara online melalui aplikasi online, serta sosialisasi dan kampanye ke masyarakat dengan memanfatkan media sosial. Upaya ini telah terbukti efektif dalam memperbarui data pemilih secara lebih akurat dan mengurangi potensi terjadinya pemilih tidak tepat dalam pemilu dan pilkada.

 

Dalam menghadapi tantangan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan, juga perlu terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem pemutakhiran data pemilih yang ada. Dukungan dari berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan masyarakat itu sendiri, juga sangat diperlukan untuk menjaga kualitas data pemilih yang lebih baik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kualitas pemilih dalam pemilu dan pilkada dapat terus ditingkatkan demi terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas dan transparan. (*)

 

Penulis adalah: 

* Ketua KPU Kota Probolinggo 2014-2019 dan 2019-2024

* Aktifis dan Pemerhati Masalah Sosial Politik


Share to