Penasihat Hukum Markus Minta Perantara juga Dihukum, Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 16 Nov 2020 19:48 WIB

Penasihat Hukum Markus Minta Perantara juga Dihukum, Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah

PENGACARA: Husnan Taufiq, pengacara Markus, penyedia ijazah palsu yang kasusnya menjerat mantan anggota DPRD asal Gerindra, Abdul Kadir.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Meski terpidana kasus ijazah palsu, Abdul Kadir sudah bebas dari Rutan Kraksaan, namun kasus tersebut terus bergulir. Kali ini, sidang Markus, 52, asal Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sudah masuk sidang ke tiga.

Husnan Taufiq, penasehat hukum dari terdakwa Markus mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya itu merupakan kasus yang lucu. Karena pada kenyataannya Markus tidak kenal dengan Abdul Kadir.

"Klien kami ini tidak kenal dengan Abdul Kadir, yang pasti ada perantara yang mengantar uang dari Abdul Kadir ke Markus. Tapi sampai saat ini perantara itu masih belum jadi terdakwa. Ini bukan lelucon yang lucu," terangnya pada tadatodays.com. Senin (16/11/2020).

Menurutnya, di salinan putusan pengadilan terkait kasus ijazah palsu tersebut sudah jelas bahwa pengguna ijazah palsu ialah Abdul Kadir. Lalu dituliskan pula pemesannya adalah Jon Junaidi dan pembuatnya adalah Saiful Bahri. Dari sini pihaknya menemukan kejanggalan, di mana perantara yang menjadi penghubung antara Markus dan Abdul Kadir sampai saat ini masih belum jelas.

"Ini janggalnya kan disini, penghubung antara Abdul Kadir dengan Markus ini siapa, harus jelas. Kami akan meluruskan ini, apa yang bengkok kita luruskan sesuai dengan fakta yang ada. Acuan kami ya putusan pengadilan," jelasnya.

Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap penghubung keduanya. Sehingga kasus ini jelas dan tidak ada kejanggalan. Terlebih saat ini sidang Markus sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi.

"Lebih spesifik lagi peran sertanya, pihak-pihak terkait harus segera ditangkap. Tidak tebang pilih yang salah ya salah, yang benar ya harus benar," tandas pengacara yang juga sebagai penasehat hukum Abdul Kadir ini. (zr/hvn)


Share to