Penasihat Hukum MP Siapkan Materi Eksepsi

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Thursday, 18 Feb 2021 18:51 WIB

Penasihat Hukum MP Siapkan Materi Eksepsi

UPAYA: Solehodin, Penasihat Hukum Terdakwa MP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. Ia telah menyiapkan materi eksepsi dalam sidang berikutnya.

PASURUAN, TADATODAYD.COM -  Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/2/2021). Dalam sidang beragendakan eksepsi pada Kamis pekan depan, MP, salah satu terdakwa bakal menyiapkan materi eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Penasihat hukum MP, Solehodin mengatakan, ada hal-hal yang harus diluruskan dalam materi dakwaan saat sidang perdana. Salah satunya, MP saat menjabat kasi di Diskominfotik hanya sebagai bawahan dan tidak memiliki wewenang. Karena itu, Soleh, menganggap kliennya justru menjadi tumbal dan korban dari mantan atasannya.

Pada tadatodays.com, Soleh, juga menyoroti belum dijeratnya pejabat atasan MP di Diskominfotik. Padahal, menurutnya, atasan MP justru lebih penting dan memiliki kuasa daripada kewenangan kliennya sebagai bawahan. “Uang yang sempat masuk ke rekening bu MP, itu perintah dari atasannya,” ujar Soleh.

Di sisi lain, Solehodin juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Ada tiga hal menurut Soleh yang menjadi pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Yang pertama, karena pandemi. Yang kedua, karena MP adalah single parent yang mana anaknya masih kecil. Dan yang ketiga, MP dalam kondisi lanjut usia yang sudah tidak kuat untuk mengasuh cucunya.

Soleh menyampaikan, bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah diajukan pada Rabu (17/2/2021) kemarin, tapi belum ada jawaban. "Minta diajukan secara formalitas di depan majelis hakim," katanya. Rencananya, pengajuan itu akan disampaikan pada sidang berikutnya. (ly/don)


Share to