Pencuri Motor Bersenjata Celurit yang Ditembak di Gending Ternyata Residivis dan DPO

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 25 Mar 2025 10:52 WIB

Pencuri Motor Bersenjata Celurit yang Ditembak di Gending Ternyata Residivis dan DPO

TERTATIH: Kedua tersangka curanmor di Gending Kabupaten Probolinggo yang viral, ditunjukkan kepada media saat konferensi pers, Senin (24/3/2025).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa/Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (22/3/2025) lalu jadi viral. Sebab, dua pelakunya berhasil ditangkap, bahkan sampai terpaksa ditembak kakinya oleh polisi. Ternyata, pelaku bersenjata celurit ini bukan orang baru. Satu pelaku seorang residivis, satu lagi seorang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polres Probolinggo merilis kasus tersebut, Senin (24/3/2025) sore. Dua tersangka pelaku ditunjukkan kepada media. Masing-masing adalah tersangka berinisial DA, 30, dan MR, 24, keduanya warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. 

Tindak pencurian ini terjadi di parkiran sebelah timur Rocket Chicken. Yang disasar kedua pelaku ialah sepeda motor milik FYSK, 21, warga Kecamatan Gending. 

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti milik pelaku curanmor viral di Gending disita Polres Probolinggo.

Pada saat kejadian, seorang anggota Polres Probolinggo, yaitu PS Kanit Intel Polsek Dringu Aiptu Andik Muhyeni, sedang berada di lokasi. Aiptu Andik merasa curiga dengan gerak gerik para tersangka. Selanjutnya ia menghubungi anggota Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar pelaku curanmor.

“Kami ada datanya untuk memastikan. Setelah memastikan yang bersangkutan ini pelaku curanmor, oleh Pak Andik, yang bersangkutan ditindak dengan melumpuhkan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan berusaha melawan dan kabur dari petugas,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam rilis.

Berdasar data Polres Probolinggo, tersangka DA adalah DPO untuk kasus curanmor di wilayah Kecamatan Paiton. Sedangkan tersangka MR itu merupakan residivis untuk TKP di Paiton. “Sebelum melakukan di Gending, mereka berdua sudah disinyalir sudah melakukan di daerah Paiton. Saudara MR kasusnya lanjut. Saudara DA dijadikan DPO, karena pada saat itu belum diamankan. Alhamdulillah di TKP Gending, keduanya diamankan,” ungkap Kapolres.

Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu dua buah celurit, dua buah anak kunci T, satu pasang sandal milik pelaku, dua jaket yang digunakan pelaku. Berikutnya ada satu bua pakaian yang digunakan korban, satu buah alat pengacau sinyal atau anti GPS (RF Signal Detector Anti Spying) yang diamankan dari sepeda pelaku.

Di lokasi penggeledahan, di rumah yang bersangkutan, ditemukan satu unit laptop, tas berisi puluhan kunci kontak kendaraan, satu unit kerangka sepeda motor Kawasaki Ninja. Lalu ada empat plat nomor yang diamankan, yaitu plat nomor N 374 VHB, Plat N 6617 VK, Plat L 3449 ABV, Plat L 4175 AAE.  “Ada seperangkat mesin gerinda, yang diduga digunakan oleh pelaku digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan nota nomor kerangka dan nomor mesin. Kita amankan semua termasuk alat untuk mengelas,” jelasnya.

Adapun pasal yang diterapkan pasal berlapis. Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena pada saat pelaku dilumpuhkan, ditemukan pada yang bersangkutan senjata tajam. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Jadi untuk mencegah yang bersangkutan kabur, melakukan peralwanan atau membahayakan masyarakat, akhirnya anggota kami Aiptu Andik melakukan upaya tindakan tegas terukur, sehingga bisa melumpuhkan. Alhamdulillah kami dibantu masyarakat sekitar. Kami mengapresiasi kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo yang membantu kami dalam mengungkap tindak pidana curanmor yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan bahwa hasil penyelidikan sebelumnya memang kedua pelaku melakukan aksinya berupa aksi pembegalan. Sedangkan modus operandi pecurian ini, pelaku menggunakan kunci T berdasar barang bukti yang disita.

“Jadi murni mereka adalah pelaku curanmor. Modusnya pakai kunci T, menggunakan upaya paksa merusak rumah kunci motor lalu dibawa kabur. Motif sementara pelaku yaitu untuk kebutuhan ekonomi, tetapi kami perdalam lagi untuk niatan kedua pelaku tersebut,” ungkapnya.

DA yang digelandang di teras markas Polres Probolinggo sore itu berjalan tertatih-tatih, merintih kesakitan pada kakinya usai tertembak. Saat rilis ungkap pelaku curanmor di Gending oleh Polres Probolinggo, DA mengaku merasa jera atas kejahatannya. (hla/why)


Share to