Pencurian Ternak Modus Disembelih di Tempat, Direkonstruksi Polres Lumajang

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 09 Sep 2024 17:23 WIB

Pencurian Ternak Modus Disembelih di Tempat, Direkonstruksi Polres Lumajang

REKONSTRUKSI: Reka adegan pencurian hewan ternak di Lumajang.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang Senin (9/9/2024) merekonstruksi tindak pencurian dengan modus disembelih di tempat. Aksi pencurian ini semakin meresahkan warga Lumajang. Pasalnya, hewan ternak yang dicuri hanya tersisa tulang dan kepala.

Rekonstruksi tersebut dilakukan kawanan terdiri atas 4 orang, yaitu Siadi, 37; Hasan Basri, 31; Dadang Hawari, 25; dan Anis Saputra, 22, di ladang persawahan Kelurahan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang. Rekonstruksi itu menunjukkan aksi pencurian hewan yang tak biasa.

Mereka berempat diketahui melancarkan aksinya pada Kamis (14/8/2024) pukul 23.00 WIB, saat Tinap, 61, warga Kelurahan Ditotrunan, mengikat kerbau dan meninggalkannya tanpa pengawasan sebelumnya. Esoknya, Tinap kembali dan terkejut melihat kerbau miliknya hilang. Yang tersisa hanya tulang, kepala, serta jeroan.

"Kejadiannya tanggal 14 Agustus lalu saat pemilik meninggalkan ternaknya tanpa pengawasan di malam hari. Esoknya pagi, kerbaunya hanya tersisa tulang dan kepala, kemudian akhirnya melapor," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Oleh para pelaku, daging kerbau hasil curian itu kemudian dijual. Para pelaku mendapatkan uang hingga Rp 10 juta.

Para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di 7 TKP berbeda. Bukan hanya kerbau yang dicuri dan disembelih di tempat, ternak lain seperti kambing, juga menjadi incaran para pelaku.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi hewan ternak. "Pelaku sudah beraksi di 7 lokasi berbeda, dengan modus yang sama. Mencuri dan menyembelih hewan di tempat. Warga dihimbau untuk selalu hati-hati dan tetap mengawasi ternaknya," katanya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bilah pisau, tali tampar, 3 unit motor, dan dan sampel daging ternak. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3e tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. "Mereka dijerat pasal 363 terkait pidana pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata AKBP Mohammad Zainur Rofik. (dav/why)


Share to