Pendaftar PPK Kota Probolinggo Capai 343 Orang

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 29 Nov 2022 11:09 WIB

Pendaftar PPK Kota Probolinggo Capai 343 Orang

PENDAFTARAN: Komisioner KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal saat bertemu dengan salah satu pendaftar PPK. Saat pendaftar mendapat kesulitan, mereka bisa mendatangi kantor KPU untuk konsultasi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pendaftaran badan adhoc Panitia Pemillihan tingkat Kecamatan (PPK) ditutup pada Selasa (29/11/2022). Di Kota Probolinggo, sejak dibuka pendaftaran dari 20 November lalu sampai Senin (28/11/2022), tercatat ada 343 pendaftar.

Sejumlah 343 pendaftar itu merupakan warga asli dari lima kecamatan yang ada di Kota Probolinggo. Jumlah ini akan terus bertambah sebelum penutupan. Selain itu, tidak ada jumlah batasan pendaftar. Hanya, nantinya akan ada seleksi sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan PPK yang bertugas di Pemilu 2024. 

Komisioner KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, para calon itu mendaftar sebagai PPK melalui aplikasi berbasis web, Siakba milik KPU. “Jadi, lebih mudah. Mereka hanya perlu mendaftar, bisa dari rumah,” katanya, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan, KPU Kota Probolinggo membutuhkan 25 orang PPK atau 5 orang di setiap kecamatan. Nantinya mereka yang mendaftar sebagai PPK ini akan melalui beberapa tahapan. Tahapannya meliputi pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan, dan pelantikan.

Saat ini mereka berada di tahapan mendaftar dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu  data diri, surat kesehatan dan lain-lain. Sementara pihak KPU juga sedang melakukan pengecekan dokumen. Apakah yang terunggah sudah lengkap atau justru masih belum. “Kami juga memasuki Penelitian Administrasi dari tanggal 19 sampai 29 Desember,”ujarnya.

Apabila dokumen yang diunggah oleh pendaftar tidak lengkap, mereka akan segera mendapat notifikasi dari KPU di aplikasi. “Mereka bisa sekalian melengkapi,” terangnya.

Selama melakukan penelitian administrasi, KPU hanya memperbaiki kebijakan perubahan KPU RI tentang surat kesehatan. “Jadi kan surat kesehatan itu harusnya dipisah. Namun, sehari setelah pendaftaran ada kebijakan bahwasannya surat kesehatan jadi satu dengan surat pernyataan pendaftar,” jelas Radfan. Alhasil KPU harus menyosialisasikan ulang.

Tentang tugas PPK, Radfan menyebutkan bahwa detailnya akan diumumkan setelah lolos. Yang jelas, KPU membutuhkan PPK yang berwawasan dan memiliki kapasitas intelektual cukup. “Kami sekaligus menjaring badan adhoc yang kompeten. Proses pemilu itu tidak mudah, karena mendapat perhatian banyak orang.sehingga dibutuhkan PPK yangg tangguh secara fisik dan intelektual,” ucapnya.

Senin itu terlihat beberapa pendaftar mendatangi Kantor KPU untuk sekedar konsultasi. Salah satunya Ahmad Rizal, asal Kecamatan Kanigaran. Ia mengatakan sebenarnya proses pendaftaranPPK ini  sangatlah mudah. “Pakai aplikasi kan, jadinya mudah,” tuturnya.

Rizal mendatangi KPU untuk bertanya, lantaran dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik. Padahal ia tidak tergabung di parpol manapun. Namun, hal itu sudah bisa diatasi. Ia mengatakan alasannya untuk menjadi PPK agar bisa mengabdikan dirinya pada negara. “Ingin mengabdi pada negara,” ujarnya. (alv/why)


Share to