Pendaftaran Siswa Baru Lintas Daerah Tidak Perlu Surat Rekomendasi Lagi
Amelia Subandi
Wednesday, 31 May 2023 13:34 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024, Dinas Pendidikan, Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo bersama dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menjalin perjanjian kerja sama (PKS). Tujuannya ialah peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP.
Penandatanganan PKS ini berlangsung pada Selasa (30/5/2023) di aula Disdikbud Kota Probolinggo di Jl Basuki Rahmad. Salah satu point dalam perjanjian kerjasama ini adalah, penerimaan peserta didik baru tanpa surat rekomendasi daerah asal siswa bersangkutan.
"Dengan adanya PKS ini, adalah kemudahan bagi warga kota dan kabupaten dalam PPDB. Misalnya dahulu warga Kabupaten bila mau bersekolah ke Kota Probolinggo, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Disdikdaya Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya PKS ini, tidak perlu lagi," terang Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo Muhammad Avicinna Dipayana.
Lalu dalam perjanjian kerjasama pada pasal 5 point b, menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru hanya terbatas pada sekolah perbatasan antar daerah. Selain itu, penerimaan peserta didik baru antar daerah dibatasi 5 persen dari total pagu (yang berasal dari jalur zonasi).
Plt Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah melalui Kabid Pendas Muhammad Avicinna Dipayana menerangkan, kebijakan ini hanya untuk sekolah-sekolah perbatasan. Hal ini juga telah termuat dalam Perwali nomor 40 tahun 2023 tentang Pedoman PPDB pada TK, SD, dan SMP TA 2023-2024.
"Adanya kebijakan ini memberikan pembagian yang jelas, karena selama ini belum disikapi dengan jelas. Dengan adanya PKS ini, kedua daerah dapat bersinergi secara baik dan sehat dan saling menguntungkan," kata Avi, sapaan Avicinna.
Sementara itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi pun menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama ini. (mel/why)
Share to