Pendaki Gunung Semeru lewat Jalur Ilegal Diblacklist 5 Tahun dan Wajib Tanam Pohon

M. David Firmansyah
Wednesday, 26 Feb 2025 19:55 WIB

KLARIFIKASI: Pendaki Gunung Semeru lewat jalur ilegal setelah memberikan klarifikasi di TNBTS.
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Sebanyak 7 orang pendaki yang sempat viral karena mendaki Gunung Semeru lewat jalur ilegal, akhirnya memberikan klarifikasi di kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka akhirnya diblacklist oleh pihak TNBTS dan dilarang melakukan pendakian Gunung Semeru selama 5 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah Setiabudi asal Yogyakarta; Imam Tantowi asal Pasuruan; Triyono asal Klaten; Joko Supriatno asal Boyolali; Titis Purna Saputra asal Sukoharjo; Suroto asal Karanganyar; dan Muhammad Agip asal Solo.
Mereka dipanggil oleh pihak TNBTS untuk memberikan klarifikasi karena telah melakukan pendakian Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
"Kami bertujuh telah melakukan pendakian Gunung Semeru lewat jalur ilegal dan membuat informasi tidak benar, serta membuat kegaduhan di media sosial. Kami telah diperiksa oleh pihak TNBTS dan kami sangat menyesal atas perbuatan yang telah kami lakukan," papar Agip dalam video klarifikasi.
Selain itu, pihak TNBTS enggan menyebutkan jalur sebelah mana yang mereka lewati saat mendaki Gunung Semeru dengan alasan keamanan wilayah itu sendiri serta para pendaki.
"Kalau itu pokoknya jalur ilegal. Untuk lokasi tepatnya, tidak bisa kami sebarluaskan. Yang jelas itu ilegal dan tidak perlu dipublikasikan. Takutnya nanti malah dicari sama orang," ujar Humas TNBTS Endrip Wahyutama, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut Endrip mengatakan, rombongan pendaki tersebut hanya ingin membuat konten karena Fear Of Missing Out (Fomo), atau sekedar menuruti keinginan jiwa muda mereka.
"Yang pertama mengunggah itu dari akun instagram @jejakpendaki. Kami ada tim siber sendiri untuk mencari pelaku. Mereka mendaki jalur ilegal ingin punya konten aja. Biasalah anak muda sekarang FOMO," terang Endrip.
Lalu sebagai hukumannya, mereka diblacklist oleh pihak TNBTS dan dilarang melakukan pendakian Gunung Semeru selama 5 tahun. Selain itu, mereka juga wajib menanam 20 bibit pohon per orang dan memublikasikannya di media sosial sebagai konsekuensi tindakan yang mereka buat.
"Mereka diblacklist selama 5 tahun, dilarang mendaki Gunung Semeru. Selain blacklist mereka dihukum dengan melakukan penanaman pohon, lokasinya mereka yang tentukan, jenis tanamannya harus sesuai dengan tanaman asli di lokasi tersebut, jadi nanti tetap koordinasi dengan yang punya kawasan. Mereka janjinya akan publikasi ketika sudah menanam. Sebanyak 20 bibit tanaman," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, video mereka viral di media sosial. Terutama pada unggahan akun instagram @jejakpendaki pada 21 Januari 2025 lalu, atau tepatnya pada saat pendakian Gunung Semeru ditutup untuk sementara.
Dugaan awal pihak TNBTS, mereka melakukan pendakian melalui jalur ilegal, sehingga lepas dari pengawasan petugas di jalur resmi, yaitu Desa Ranu Pani, Kabupaten Lumajang. (dav/why)





Share to
 (lp).jpg)