Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka, Persiapan Matang Dilakukan

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 06 Dec 2024 17:59 WIB

Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka, Persiapan Matang Dilakukan

GUNUNG SEMERU: Pemandangan Gunung Semeru.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Kabar baik bagi para pendaki. Gunung Semeru, salah satu gunung api aktif tertinggi di Pulau Jawa, segera kembali dibuka untuk umum. Hal ini menyusul hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 4 Desember 2024 lalu, para pihak sepakat untuk membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru. Namun, sejumlah persyaratan dan pembatasan diberlakukan untuk memastikan keselamatan para pendaki dan kelestarian lingkungan.

"Koordinasi dilakukan untuk menciptakan zero accident dan zero waste ketika pendakian Gunung Semeru dibuka," kata Humas TNBTS Hendra, via pesan WhatsApp, Jumat (6/12/2024).

Jalur pendakian yang resmi saat ini hanya melalui Desa Ranupani. TNBTS telah melakukan berbagai persiapan, seperti perbaikan fasilitas toilet dan pembersihan jalur pendakian, guna memberikan kenyamanan bagi para pendaki.

Meski demikian, pembukaan resmi jalur pendakian masih menunggu izin dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. "Sebelumnya telah dilakukan perbaikan jalur dan fasilitas toilet bagi pendaki. Sementara pembukaan pendakian Gunung Semeru masih menunggu keputusan KSDAE," lanjut Hendra.

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pendaki, kuota pendakian sementara dibatasi sebanyak 200 orang. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan keselamatan, para pendaki wajib didampingi oleh Pendamping Pendaki Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Mengenai tarif pendakian, pihak TNBTS akan mengumumkan secara resmi besaran tarif terbaru beserta peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian saat jalur resmi dibuka.

Perlu diketahui bahwa tarif pendakian Gunung Semeru akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Untuk pembatasan pendakian maksimal 200 orang. Para pendaki juga harus didampingi oleh petugas guna meminimalisir kecelakaan saat pendakian. Sementara tarif masuk konservasi diumumkan saat pendakian dibuka. Jalur pendakian hanya via Ranupani, dan batas pendakian sementara hanya sampai Ranu Kumbolo," ujar Hendra. (dav/why)


Share to