Pendataan Sembrono Tenaga Non ASN di Pemkab Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 19 Oct 2022 17:41 WIB

Pendataan Sembrono Tenaga Non ASN di Pemkab Jember

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

PEMERINTAH pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan pendataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup instansi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Pendataan tenaga non ASN ini  didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Tujuan pendataan untuk memetakan dan memvalidasi data tenaga non ASN sehingga jumlah, kualifikasi, dan kompetensi dapat diketahui.

Selain itu, pendataan ini juga berkaitan dengan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan pada tahun 2023 mendatang. Sehingga nantinya ASN hanya akan ada 2 jenis, yakni, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Meski pendataan tenaga non ASN ini bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun mereka yang saat ini tercatat sebagai tenaga honorer dan terdata sebagai tenaga non ASN di BKN nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Dengan kata lain, jika memenuhi kriteria sebagaimana yang disyaratkan MenPAN-RB, tenaga non ASN yang saat ini tengah didata adalah mereka yang disiapkan menjadi PNS dan PPPK.

Menindaklanjuti surat menPAN-RB tersebut, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, pada 29 Agustus 2022 menerbitkan surat nomor 800/10872/414/2022 yang isinya menginstruksikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unit kerja di bawahnya untuk melakukan pendataan tenaga non ASN.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Mirfano itu, terdapat sejumlah ketentuan. Di antaranya, bukti gaji selama satu tahun terahir periode Januari hingga Desember 2021. Kemudian, tenaga honorer wajib menyertakan bukti kepemilikan SK pengangkatan maksimal tanggal 5 Januari 2021, dan selama proses pendataan berlangsung kepala OPD diminta menunjuk satu PNS untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember.

*

Tidak Sesuai Ketentuan, Coba Diselamatkan

SATU bulan setelah terbitnya surat instruksi itu, pada 7 Oktober 2022 BKPSDM mengunggah berkas uji publik tenaga non ASN di laman ppid.jemberkab.go.id. Dalam berkas tersebut, BKPSDM mengumumkan bahwa tenaga non ASN yang terhimpun sebanyak 9.690 orang yang tersebar di seluruh OPD dan unit kerja dibawahnya.

Uji publik  baru dimulai. Pada tanggal yang sama BKN mengeluarkan surat bahwa sebanyak 948 tenaga Non ASN Pemkab Jember tidak sesuai ketentuan.  Dalam lampiran surat BKN itu, juga disebutkan secara spesifik ada 948 jabatan di Pemkab Jember yang tidak sesuai ketentuan. Seluruhnya terdiri atas 39 Item jabatan, dari juru cuci, juru mudi, sampai tukang cuci.

Hal yang mendasari pertimbangan 948 tenaga non ASN Jember tidak sesuai ketentuan adalah Surat MenPAN-RB nomor b/185/m.sm.02.03/2022angka 6 haruf c yang menyebutkan dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui sistem tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dengan status tenaga outsourcing dan bukan dikategorikan sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Pada haruf e Surat MenPAN-RB itu juga disebutkan, bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat yang ada dalam surat, dan tetap mengangkat tenaga non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan.

Berkenaan 948 tenaga tidak sesuai ketentuan tersebut, BKN meminta pegawai pembina kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama-nama pegawai yang jabatanya tidak sesuai ketentuan tersebut.

Meski BKN telah memberikan landasan,  BKPSDM Jember menolak untuk mengeluarkan 948 tenaga non ASN tidak sesuai ketentuan itu dari daftar nama uji publik. BKPSDM berharap 948 itu tetap masuk dalam finalisasi tenaga non ASN yang tercatat oleh BKN. Hal itu, disampaikan Suko Winarno kepada tadatodays.com pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Suko mengaku tidak mengetahui bahwa tiga kategori, yakni pengemudi, keamanan, dan kebersihan merupakan tenaga yang dilarang masuk dalam pendataan tenaga non ASN. Oleh karenanya, selama proses pendataan, Pemkab Jember tetap mendata tenaga dalam tiga kategori tersebut.

Pihaknya beranggapan bahwa ketidaktahuannya harus dimaklumi oleh pemerintah pusat untuk selanjutnya, tetap mempertahankan tenaga tidak sesuai ketentuan tersebut. Lebih dari itu, pihaknya  tidak ingin mengecewakan 948 orang yang telah mendaftar.

Maka, secara resmi Suko telah berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk menyelamatkan nasib tenaga tidak sesuai ketentuan tersebut. “Kami sudah berkirim surat kepada pusat, yaitu kepada BKN tembusan kepada MenPAN, BKN 2 Surabaya memohon 948 (tenaga non ASN, red) dipertimbangkan untuk 948 tetap masuk data,” katanya.

Suko mengaku apapun jawaban dari pemerintah pusat pihaknya bersedia mengikuti, namun untuk saat ini pihaknya akan berusaha agar nama-namapegawai yang jabatanya tidak sesuai ketentuan tersebut tetap masuk dalam pendataan tenaga non ASN. “Apapun jawabanya (BKN, red) kami akan manut,” katanya.

*

Data usia belum 20 tahun

Meruyaknya Tudingan Manipulasi 

DI tengah proses uji publik yang digelar selama sepekan pada 7 Oktober sampai 12 Oktober 2022, pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Jember diterpa tudingan krusial. Diduga ada manipulasi data para tenaga non ASN.

Dugaan menipulasi tersebut terkait pemalsuan tanggal SK guna menyiasati syarat minimal waktu kerja yang ditentukan oleh MenPAN-RB, yakni minimal 1 tahun bekerja per tanggal 31 Desember 2021.

Menguatnya dugaan manipulasi SK lantaran muncul sejumlah SK dalam yang terbit pada rentang tanggal 2 – 4 Januari 2021. Terbitnya SK pada awal Januari 2021 diduga kuat manipulasi. Sebab, pada saat itu masih dalam masa transisi kekuasaan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto. Dimana, Bupati Hendy Siswanto baru resmi dilantik pada tanggal 26 Febaruari 2021.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan oleh tadatodays.com, bukti lain dugaan manipulasi SK terdapat pada data sopir ambulans desa. Di mana, 240 sopir ambulans baru di SK oleh Bupati Hendy Siswanto pada tanggal 31 Desember 2021.

Jika minimal telah satu tahun bekerja, per tanggal 31 Desember 2021 harusnya nama-nama yang baru di SK tersebut tidak masuk dalam daftar nama uji publik. Namun, sejumlah nama tetap masuk dalam daftar uji publik tenaga non ASN dengan tanggal SK 4 Januari 2021 dan masa kerja tertulis 1 tahun.

Dalam penelusuran pada berkas detail dari BKN, tadatodays.com juga menemukan daftar nama tenaga non ASN yang dimiliki BKN. Tadatodays.com menemukan sedikitnya 6 nama baru berusia 19 tahun 11 bulan dan juga terdapat daftar nama yang memiliki usia lebih dari 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Padahal, sebagaimana Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 angka 3 huruf e tenaga honorer yang boleh didaftarkan sebagai tenaga non ASN adalah mereka yang berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Data SK 04 Januari 2021

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo menuliskan pesan tertulis kepada media, bahwa saat ini inspektorat telah berkordinasi dengan kepala BKP SDM (Suko Winarno). Kepada Suko, Ratno menginstruksikan agar merespon setiap masukan, koreksi, dan pengaduan dari masyarakat maupun media sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pengumuman uji publik tenaga non ASN.

“BKPSDM akan menindaklanjuti laporan ke inspektorat apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan data non ASN untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan,” kata Ratno.

Di tengah ramainya uji publik tenaga non ASN ini, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni selaku mitra BKPSDM memilih tidak bersuara. Tercatat tadatodays.com menghubungi Tabroni dalam waktu dua hari berturut-turut pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2022. Legislator PDIP itu hanya sekali membalas “Mohon maaf sekali,” tulisnya singkat.

Namun sebelumnya, pada Rabu 12 Oktober 2022, anggota Komisi A atas nama Tri Sandy Apriana bersedia buka suara. Kepada tadatodays.com, Sandy mengatakan bahwa pihaknya selaku mitra BKPSDM saat ini juga tengah mengawasi jalannya pendataan tenaga non ASN. “Kami tetap awasi prosesnya,” kata Sandy.

Sandy juga menyarankan agar 948 tenaga non ASn yang disebut BKN tidak sesuai ketentuan untuk tetap dipekerjakan dengan sistem tenaga alih daya atau outsourcing.

*

Suara Saran Akademisi 

AKADEMISI Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq  (UIN KHAS) Jember Dr. Kun Wazis  berpendapat, upaya BKPSDM Jember mempertahankan 948 tenaga tidak sesuai ketentuan. Bersurat ke BKN merupakan langkah yang sah. Terlebih, dalam surat MenPAN-RB memang tidak secara tegas melarang tenaga dalam tiga kategori, yakni pengemudi, kebersihan, dan keamanan dilarang masuk dalam daftar tenaga non ASN.

Namun, kata dia, apapun nanti yang diputuskan oleh BKN terkait 948 nama itu, Pemkab Jember harus menerima. Sebab, aturan kepegawaian pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BKN.

Oleh karenanya, Kun menyarankan BKPSDM Jember mengikuti saran BKN untuk menempatkan 948 tenaga tidak sesuai ketentuan sebagai tenaga alih daya atau outsourcing  melalui pihak ketiga. “Menurut saya dari bahasa (Surat MenPAN-RB) memang tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi harusnya di-outsourcing-kan. Kalau di-outsourcing-kan maka sesuai yang dikehendaki oleh BKN,” katanya.

Menurut alumnus doktoral Unpad itu, Pemkab Jember perlu berhati-hati dalam menyikapi 948 tenaga tidak sesuai ketentuan yang disebut BKN. Apabila pemkab memaksakan kehendak dengan tetap membiayai tenaga tidak sesuai ketentuan dengan APBD tanpa melalui pihak ketiga sebagaimana arahan BKN, potensi menjadi pelanggaran administrasi bisa terjadi.

Lebih lanjut, Kun mengatakan, dalam situasi isu tak sedap perihal adanya dugaan tenaga non ASN titipan harusnya kepala BKPSDM bersikap tegas dengan menyampaikan hal-hal subtansi kepada publik.  “Tegas saja, sampaikan kepada public, mulai dari proses verifikasi, syarat-syaratnya dan ketentuan betul-betul dipenuhi,”kata dosen ilmu komunikasi tersebut.

Pihaknya menyebutkan, jika sikap tegas itu dilakukan oleh Suko Winarno selaku kepala BKPSDM Jember, isu tenaga non ASN titipan akan terverifikasi dan terklarifikasi dengan sendirinya. Kun menambahkan, BKPSDM harus mampu menjaga marwah birokrasi, dimana basis birokrasi menurutnya adalah regulasi. Untuk itu pihaknya mewanti-wanti agar BKPSDM bergerak sebagaimana aturan yang diatur oleh BKN. (as/why)


Share to