Penerima PKH di Kabupaten Probolinggo Resah Bantuannya Dicabut

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 15 Oct 2020 22:09 WIB

Penerima PKH di Kabupaten Probolinggo Resah Bantuannya Dicabut

PENDAMPING: Seorang pendamping PKH mengunjungi salah satu keluarga penerima manfaat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Probolinggo resah. Pasalnya, beredar kabar jika keluarga yang menerima bantuan UMKM akan dicabut statusnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH.

Namun kabar tersebut ditampik oleh Iwan Setiawan, Operator PKH Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku ada informasi yang beredar bahwa keluarga yang mendapat bantuan mencapai Rp 2,4 juta akan dicabut status KPM-nya. Padahal informasi itu tidaklah resmi melalui pihaknya.

"Kita tidak paham juga soalnya tidak melalui kita. Penyalurannya juga melalui bank apa kita tidak tahu, masih simpang siur juga informasinya. Tapi masyarakat sudah terlanjur resah. Pencabutan PKH tidak semena-mena, ada survei dan konsep lapangan dulu, lihat kondisi kelayakan orangnya dulu. Tidak langsung dicabut begitu saja," sampainya pada tadatodays.com.

Ia menerangkan bahwasanya pencoretan ataupun pencabutan penerima PKH itu merupakan wewenang dari Dinas Sosial sendiri (Dinsos). Dan bagian pendamping PKH di desa hanya bisa mengusulkan pemutakhiran data terbaru peserta. Di mana pendamping PKH Desa akan mengajukan data pencoretan peserta dengan kriteria yang sudah memenuhi syarat graduasi.

Ada dua graduasi yang menjadi syarat pencoretan dari peserta PKH. Yaitu graduasi mandiri yang terdiri dari uji kelayakan dari Dinsos. Peserta merasa mampu dengan membuat surat pernyataan, KPM dengan nyata menolak bantuan PKH. Dianjuga harus dierasa mampu oleh pemerintah desa dengan melalui Proses Musyawarah Desa. Kemudian graduasi mandiri yang dicabut karena anak didiknya sudah lulus sekolah, dan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Kalaupun bisa mencoret di sini di dinas sosial. Kalau pendampingnya hanya bisa memutakhiran datanya saja. Karena kalau peserta PKH tidak bisa dicoret kecuali dia tidak punya komponen lagi, dalam artian sekolahnya sudah lulus atau lansianya sudah meninggal, bisa di muktahiran oleh pendamping. Kalau di coret itu perlu persetujuan kita juga," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan demi bantuan yang digelontorkan pihak lain, tidak mempengaruhi data yang sudah masuk dalam progam PKH. "Bantuan lainnya tidak memperngaruhi dari dapatnya PKH. Peserta PKH boleh mendapat bantuan apapun, dalam arti mempercepat pengentasan kemiskinan mereka, kesejahteraan mereka," tandasnya. (zr/hvn)


Share to