Penetapan Bupati-Wabup Banyuwangi Terpilih Diparipurnakan

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Monday, 22 Feb 2021 18:35 WIB

Penetapan Bupati-Wabup Banyuwangi Terpilih Diparipurnakan

SELANGKAH LAGI: Pimpinan DPRD Banyuwangi saat menandatangani berita acara rapat paripurna penetapan Bupati dan Wabup Banyuwangi terpilih di gedung dewan, Senin (22/2/2021)

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2020, Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah, Senin (22/2/2021).

Rapat paripurna tersebut digelar secara daring dan terbatas, yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono, serta sejumlah anggota dewan dari semua fraksi.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mengatakan, paripurna ini digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 15 Februari 2021. Melalui SK tersebut, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang diajukan oleh paslon Yusuf Widiyatmoko dan Gus Riza Azizy.

Paripurna itu juga berdasarkan SK KPU Banyuwangi tertanggal 18 Februari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020.

I Made menjelaskan, selanjutnya, DPRD akan mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk pengangkatan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. "Selanjutnya kita kirim ke Mendagri melalui gubernur untuk segera dilantik," kata I Made usai paripurna. (peb/don)


Share to