Pengacara Sebut Pohon Mahoni Bukan Termasuk HGU PT Bumisari

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sabtu, 10 Sep 2022 17:11 WIB

Pengacara Sebut Pohon Mahoni Bukan Termasuk HGU PT Bumisari

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Tujuh warga ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar pohon mahoni di perkebunan PT Bumisari di Kecamatan Licin, Banyuwangi. Namun menurut Joko Purnomo selaku pengacara tersangka, pohon mahoni yang ditebang kliennya tidak termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari.

"Dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao. Mahoni yang ditebang tidak termasuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin," ujar Joko Purnomo saat dikonfirmasi tadatodays.com, Sabtu (10/9/2022).

Selain itu, Joko menjelaskan kalau jeratan pasal yang disangkakan kepada kliennya dinilai cukup rancu. "Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dikarenakan dalam pasal pasal 107 huruf c Undang - Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan, melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni," ungkapnya.

Terlebih lagi menurutnya, pohon-pohon yang ditebang bukan berada pada teritorial HGU PT Bumisari. HGU Bumisari hanya di Desa Bayu dan Desa Kluncing. "Klien kami juga memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluas 2.960 meter persegi," beber Joko. 

Kasus yang menjerat beberapa warga Desa Pakel ini berkaitan erat dengan konflik agraria yang masih terus berjalan. Karena itu, tambah Joko, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Harusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu, harus menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menetapkan status tersangka pada 7 warga. Mereka adalah MS, AJ, RH dan SP yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Berikutnya, ML, HR dan NR yang merupakan warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Tujuh warga itu disangka melakukan pembalakan liar di perkebunan PT Bumisari, yaitu menebang sejumlah pohon mahoni pada Agustus lalu. Selanjutnya, para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 107 huruf c Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.

Sementara itu, pengacara Perkebunan PT Bumisari Ceitra Sanaissara Hamamnudin mengatakan, dalam laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian Polresta Banyuwangi. Penyidik yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut.

"Kita sepenuhnya serahkan ke penegak hukum. Terkait wilayah batas atau adanya konflik agraria, tentunya itu pokok materi yang harusnya diserahkan kepada hakim saat persidangan," ungkapnya.

Selain itu Nudin, sapaan Hamamnudin, menambahkan bahwa pohon mahoni tersebut tentunya milik Perkebunan Bumisari. Mahoni tersebut ditanam sejak 1985 lalu. Tidak mungkin tanaman Mahoni tersebut merupakan tanaman liar yang tiba-tiba tumbuh sendiri.

"Pihak perkebunan yang menanam, dikarenakan mahoni sebagai pendukung tanaman komoditas tanaman perkebunan Bumisari. Bahkan lokasi penanaman tersebut masih berada di lingkup HGU Bumisari," bebernya.

Nudin menjabarkan kalau HGU Bumisari sebelum Kemerdekaan RI terdahulu tetap berada di wilayah yang sama. Tentunya baik dulu maupun sekarang, tidak berubah, melingkupi tiga desa yaitu Desa Kluncing, Desa Pakel dan Desa Bayu.

"Kalau ada yang meragukan HGU Bumisari, silahkan bisa di cek ke ATR/BPN Banyuwangi. Atau mungkin bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya. (rl/why)


Share to