Pengajuan Tambahan Anggaran Tahapan Pilkada Belum Cair, Bawaslu Terhambat

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 04 May 2024 18:14 WIB

Pengajuan Tambahan Anggaran Tahapan Pilkada Belum Cair, Bawaslu Terhambat

Bawaslu Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kinerja Bawaslu Kota Probolinggo dalam pengawasan Pilkada 2024 terancam terhambat. Sebab, pengajuan tambahan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Probolinggo belum bisa dicairkan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, pihaknya sampai ini menunggu kejelasan dari pemkot tentang tambahan anggaran yang belum bisa direalisasikan. Padahal, tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan.

Menurutnya, Bawaslu Kota Probolinggo menagih janji Pemkot Probolinggo untuk memberikan tambahan anggaran pengawasan pelaksanaan Pilwali Kota Probolinggo 2024. Bawaslu juga sudah mengajukan proposal tambahan anggaran Rp 1,9 miliar.

“Hasil mediasi kami terakhir kali dengan pak Pj Wali Kota Probolinggo dan Sekda, kami diminta mengajukan kembali tambahan anggaran Pilwali 2024, mengingat pemkot masih mengalokasikan Rp 4,7 milyar,” katanya.

Bawaslu Kota Probolinggo mencatat bahwa kebutuhan anggaran dalam pengawasan Pilwali 2024 sekitar Rp 6,6 miliar. Masih ada sisa anggaran yang belum dialokasikan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Sudah kami ajukan ke pemkot, namun sampai saat ini belum ada jawaban apakah pengajuan tersebut bisa direalisasikan atau tidak,” kata Johan.

“Kami kesulitan bertemu dengan bapak Pj Wali Kota. Setiap kali kami membuat janji bertemu dengan Pj Wali kota, selalu gagal,” tambahnya.

Johan menjelaskan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dan sesuai nota perjanjiaan hibah daerah (NPHD) sebelumnya, Rp 4,7 miliar, sangat tidak cukup. Karena itu, pihaknya masih menunggu waktu Pj Wali Kota untuk dilakukan audiensi kembali. Terutama guna memastikan nasib anggaran tambahan pengawasan Pilkada 2024.

“Jika tidak bisa dialokasikan, maka pengawasan dalam Pilwali 2024 akan tidak maksimal. Bahkan ada kemungkinan kita akan kembalikan semua (Rp 4,7 miliar) lantaran tidak cukup. Jadi, sekalian tidak usah,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk angaran Rp 4,7 miliar yang telah diterima Bawaslu, sudah bisa digunakan sesuai petunjuk Bawaslu RI dan Provinsi. (mel/why)


Share to