Pengasuh Pesantren Nikahi Siri Anak di Bawah Umur, Dilaporkan ke Polres Lumajang

M. David Firmansyah
Sunday, 23 Jun 2024 06:53 WIB

MELAPOR: Komnas Perlindungan Perempuan melapor ke Polres Lumajang.
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang, dinikah siri oleh seorang pengasuh pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Pernikahan di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Lumajang, Sabtu (22/6/2024).
Pengasuh pesantren berinisial ER itu menikahi gadis di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 lalu pada pukul 9 pagi di kediaman Hendik. Ada Mila dan Hendik yang diduga merupakan teman ER, berperan menjemput korban sebelum pernikahan dimulai.
Daniel Efendi dari Advokasi Perempuan Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan mengatakan, kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut dilaporkan ayah korban bersama saudaranya.
"Pihak korban jauh-jauh ke Pasuruan untuk meminta bantuan kepada saya. Kemarin itu penyidiknya bu Tiara, 10 Juni kemarin sudah gelar perkara dan tadi sepertinya naik ke penyelidikan," kata Daniel.
Menurutnya, setelah kasus digelar oleh tim penyidik Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijatuhi hukuman karena telah menikahi anak yang masih di bawah umur.
"Meskipun nanti pelaku mengatakan telah nikah siri, tidak masalah. Tapi pelaku pada anak menjadi pidana," lanjut Daniel.

Ayah korban dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga terduga pelaku mendekam di penjara.
"Polres pasti juga menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku. Apalagi nikah siri tanpa didampingi orang tua," jelasnya.
Sementara itu, proses pernikahan yang dilakukan diam-diam itu tidak didampingi wali lantaran ayah korban tidak mengetahuinya.
"Anak saya tidak pernah cerita. Baru mengaku pas sudah ramai di kampung. Agar bisa diproses secara hukum," kata Matrokin, ayah korban.
Sementara itu, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon terkait laporan kasus pernikahan anak di bawah umur yang dilakukannya, ER enggan memberikan pernyataan.
"Kalau soal itu, bisa ke kuasa hukum atau pengacara saya langsung. Saya tidak mengerti hukum. Jadi yang mengurus laporan itu saudara saya. Kalau ada yang mau tanya, silahkan langsung ke saudara saya," ungkap ER. (dav/why)

Share to
 (lp).jpg)